132 Pelamar CPNS Kayong Utara Dinyatakan Lulus

Artinya, kekosongan formasi itu bukan disebabkan karena tidak adanya peserta yang lulus.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / a
Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Sekretariat Daerah Kayong Utara, Agus Suratman. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sebanyak 132 CPNS Kayong Utara dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB merupakan tahapan terakhir dari serangkaian proses seleksi penerimaan CPNS 2018.

Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Sekretariat Daerah Kayong Utara, Agus Suratman memaparkan, sebelumnya jumlah formasi yang disiapkan antara lain sebanyak 139 formasi.

Dengan demikian, ada tujuh formasi pada penerimaan CPNS Kayong Utara 2018 yang tidak terisi.

Baca: Detik-detik Proses Evakuasi Truk yang Nyemplung ke Sungai

Baca: Serevie Club Doula dan Homecare Service Hadir di Pontianak, Ini Pelayanannya

Baca: Dikmaba Polri 2000 Gelar Bakti Sosial di Sungai Nipah

"Sesuai formasi 139, tapi yang terisi Alhamdulillah 132," kata Agus di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Jumat (4/1/2019).

Agus merinci, formasi-formasi yang tidak terisi itu antara lain, dokter gigi (3 formasi), dokter spesialis anak (1 formasi), medik veteriner ahli pertama (1 formasi), teknik pengairan (1 formasi), dan kategori II (1 formasi).

Menurut Agus, sejak awal penerimaan CPNS, memang tidak ada pelamar yang mendaftar di formasi-formasi tersebut.

Baca: Pendopo Bekas Rumah Dinas DPRD Nyaris Ludes, Ini Dugaan Pemicunya

Artinya, kekosongan formasi itu bukan disebabkan karena tidak adanya peserta yang lulus.

Agus memaparkan, semua formasi yang mereka usulkan ke Kemen PANRB, rata-rata memang sangat dibutuhkan.

"Cuman di daerah kita ini untuk yang jurusan-jurusan tertentu itu, apalagi yang jurusan kuliahnya tidak ada di Untan memang sulit," ujar Agus.

Kendati demikian, Agus menerangkan, meski tenaga teknisnya masih kosong, secara fungsi tujuh formasi tersebut sudah dijalankan oleh pegawai yang berpendidikan D3 atau D4.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved