Jadwal Ujian Nasional SMA dan SMK: Pemerintah Targetkan Pelaksanaan UNBK 100 Persen

Jadwal Ujian Nasional SMA dan SMK: Pemerintah Targetkan Pelaksanaan UNBK 100 Persen

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Dodi Riyadmadji didampingi Pjs Wali Kota Pontianak, Dra.Mahmudah dan Kepala SMA Negeri I Pontianak usai meninjau siswa-siswi yang sedang melaksanakan UNBK di SMA Negeri I Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/4/2018) pagi. Dikatakan Dodi, Kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan dan motivasi kepada siswa-siswi yang sedang melaksanakan UNBK, karena masa depan bangsa Indonesia tergantung pada anak-anak muda,khususnya yang sedang melaksanakan ujian tersebut. Jadwal Ujian Nasional SMA dan SMK: Pemerintah Targetkan Pelaksanaan UNBK 100 Persen. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

4. Mata Pelajaran Juruan (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan): Senin, 8 April 2019, terbagi atas 3 sesi (Pk 07.30 – Pk 09.30, Pk 10.30 – Pk12.30 dan Pk 14.00 – Pk 16.00).

Target UNBK 10 Persen

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2019 menggunakan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK).

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Direktorat terkait di Kemendikbud dan Kementerian Agama.

Untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C ditargetkan 100 persen UNBK.

Sedangkan untuk jenjang SMP ditargetken 85 persen UNBK, dan jenjang MTs serta Paket B ditargetkan 100 persen UNBK.

Seperti dirilis bsnp-indonesia.org, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi mengatakan, secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan pada tahun sebelumnya.

“Kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada proyeksi jumlah peserta dan jadwal ujian,” ujar Bambang.

BSNP telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019.

POS USBN dan UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN pada 2019.

Penetapan tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018.

Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.

Selain itu, POS UN 2019 juga memuat kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, yaitu daerah Lombok dan Sulawesi Tengah.

Ada kebijakan khusus untuk pelaksanaan UN di daerah terkena dampak gempa.

Secara teknis, Direktorat terkait dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dan akan terus berkoordinasi dengan daerah terdampak gempa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved