Dosa-dosa Polwan Dewi yang Berujung Pecat! Video Porno 11 Menit hingga Bukti Asmara Terlarang

Ternyata Brigpol Dewi dengan kesadaran sendiri mengirimkan video asusila tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung.

Editor: Marlen Sitinjak
Dok Polrestabes Makassar
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskanlah pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol Dewi.

Kemudian, Brigpol Dewi mengajukan banding di Polda Sulsel.

Namun, dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol Dewi ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

“Dengan kelakuan yang sangat jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol Dewi juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” katanya.

Kasus asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).

Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.

Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.

"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Lanjut Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.

Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.

Pada upacara, Rabu kemarin, selain Brigpol Dewi, seorang polisi lainnya juga dipecat, yakni AKP JNW. AKP JNW melakukan pelanggaran desersi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved