Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sepanjang Tahun 2018 

Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berusaha semaksimal mungkin menjalin kerjasama dengan insan media untuk kemitraan

Penulis: Ramadhan | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DAVID NURFIANTO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Drs. Adhar, MH diruang kerjanya 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi  Nomor IMI-UM.01.01-1911 tanggal 07 Mei 2018 tentang Strategi Komunikasi Direktorat Jenderal Imigrasi, menyampaikan kepada publik capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sampai dengan bulan Desember 2018. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi yang mempunyai tugas dan fungsi Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian.

Baca: Sejumlah Bangunan Roboh, Ini Penjelasan Satpol PP Kapuas Hulu

Baca: Hut Satpam ke 38, Satbinmas Polres Mempawah bersama Satpam Bagikan Bunga ke Pengguna Jalan

Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berusaha semaksimal mungkin menjalin kerjasama dengan insan media untuk kemitraan dalam mempublikasikan kepada masyarakat tingkat pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. 

Kepala Kantor Imograsi Kelas I TPI Pontianak, Adhar mengatakan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sepanjang tahun 2018 telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan terutama dalam hal pelayanan paspor.

Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya renovasi ruang pelayanan paspor dan tempat bermain anak sebagai wujud pemenuhan pelayanan ‘Ramah HAM’.

"Perubahan lay out pelayanan untuk menambah kenyamanan masyarakat dalam proses permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, serta peningkatan permohonan paspor dari tahun 2017 berjumlah 41.020 permohonan meningkat pada tahun 2018 berjumlah 42.060 permohonan," ujar Adhar berdasarkan rilis yang diterima Tribun, Senin (31/12/2018). 

Adhar menjelaskan terkait jumlah warga negara asing, China masih mendominasi jumlah pemakai izin tinggal pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

"Dengan jumlah sebanyak 343 orang dengan tujuan bekerja, wisata, urusan keluarga maupun tujuan sosial," paparnya. 

Dalam penegakan hukum keimigrasian, lanjut Adhar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sampai dengan Desember 2018 juga telah dilaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi sebanyak 248 orang asing dan 1 (satu) Pro Justisia terhadap warga negara Malaysia dikenakan pasal 126 huruf c Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah mendapatkan status P21 dari Kejaksaan Negeri Pontianak. 

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak selalu koordinasi antar instansi dan mejalin kerjasama dalam peningkatan sinergitas sebagai instansi penegak hukum baik dari kejaksaan maupun kepolisian dan lainnya," pungkasnya. (Dap)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved