Selama Tahun 2018, Polres Ketapang Tangani 62 Kasus Narkoba

Dari 62 kasus tersebut sebanyak 44 kasus sudah dinyatakan P.21 atau dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK bersama Wakapolres Ketapang Kompol Pulung Wietono, SIK beserta jajaran di Polres Ketapang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Selama tahun 2018, Polres Ketapang menangani 62 kasus penyalahginaan narkoba.

Dari 62 kasus tersebut sebanyak 44 kasus sudah dinyatakan P.21 atau dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK saat diwawancarai menyebutkan bahwa dari 44 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan untuk sisanya yaitu 18 kasus pihaknya masih menjalani proses penyidikan.

Baca: Cipta Kondisi,  Aparat Gabungan Razia Hiburan Malam dan Tes Urine Pengunjung

Baca: Ikram Komitmen Dorong Pemuda Ikut Budidaya Jamur Tiram

"Total pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, sabu seberat 297, 79 gram, ekstasi sebanyak 94, 5 butir, ganja seberat 1, 78 gram, dan pelaku sebanyak 69 orang," sebut AKBP Yury Nurhidayat, Sabtu, (29/12/2018).

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, di tahun 2018 ini terjadi peningkatan jumlah kasus yang sebelumnya pada tahun 2017 terjadi sebanyak 50 kasus, meningkat 12 kasus atau sekitar 22persen dari tahun 2017.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved