Menyusuri Aplikasi JOY LIVE Yang Dipakai Gadis 18 Tahun di Tangerang untuk Live Video Bugil

M (18) terciduk aparat kepolisian saat tengah "live show" di kamar kosnya, di Tangerang Selatan, Selasa (25/12/2018).

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Agus Pujianto
JOY LIVE
Satu di antara artis JOY LIVE yang sedang online, Sabtu (29/12/2018) malam 

Kuat diduga, sistem pemeringkatan ini ditentukan dari jumlah penonton dan gift yang diperoleh si Artis.

Tribunpontianak.co.id mencoba menelusuri di Youtube.

Masih ditemukan sejumlah video show seronok ditemukan. Di antaranya di akun joy live.

Satu di antaranya vide berjudul “joy live baby”.

Kendati video ini dikenai batasan usia (berdasarkan Pedoman Komunitas), namun video berdurasi 1 menit 59 detik ini masih bisa diakses.

Baca: Steve Emmanuel dan Kehidupan Dua Adiknya! Diberi Nama Yusuf Iman di Hadapan Habib Rizieq

Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Polisi dan Mantan Istrinya Andi Soraya Angkat Bicara

Tampak seorang wanita menampilkan adegan goyangnya, sembari sesekali menampilkan bagian vulgar tubuhnya.

Video ini pun telah ditonton sebanyak 213.414 kali oleh pengguna Youtube.

Ditangkap Saat Sedang Live Bugil

Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menggerebek seorang wanita muda M (18).

Mengutip Kompas.com, M digerebak saat sedang beradegan porno.

Ia dalam keadaan telanjang yang ditayangkan secara langsung melalui live streaming aplikasi Joy.Live.

Mengutip Kompas.com, adegan porno itu, dilakukan M di sebuah rumah kontrakan di Melati Mas, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018).

M tertangkap tangan dalam keadaan telanjang bersama dengan sang sutradara, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).

Baca: Hasil Lengkap Liga Italia, Napoli dan AC Milan Menang di Pekan Akhir Paruh Musim

Baca: Djoko Santoso Ungkap Sumber Data Ekonomi Indonesia Setara Haiti yang Diucapkan Prabowo

Adegan telanjang itu mereka lakukan untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.

M berperan sebagai permpuan yang melakukan adegan porno melalui live streaming.

Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.

Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.

Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.

"Di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (28/12/2018).

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

Baca: Liverpool Hancurkan Arsenal dalam Duel Bertabur 6 Gol, Ini Cuplikan Pertandingannya

Baca: Drama Pekan ke-20 Liga Inggris, Rebutan Penalti Striker Fulham, Penyelamatan Kiper Filipina

Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved