Pileg 2019
Yusril Ihza Mahendra Tantang KPU Coret Dirinya Sebagai Caleg DPR RI
KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan
Yusril Ihza Mahendra Tantang KPU Coret Dirinya Sebagai Caleg DPR RI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa bakal calon anggota DPR harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai pengacara selama masa pencalonan.
Hasyim mengingatkan Bawaslu bahwa dalam Undang-Undang Pemilu mengatur hal tersebut.
Pasalnya, nama Yusril masuk sebagai pengacara OSO yang kini sedang menggugat KPU karena pencoretan sebagai calon DPD dapil Kalbar.
Meskipun Yusril sendiri tidak hadir dalam sidang itu.
Menurut Hasyim, dengan kewenangannya, KPU bisa saja mencoret Yusril yang tetap berpraktek sebagai pengacara meski maju menjadi caleg.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra langsung menjawab peringatan Komisioner KPU tersebut.
Yusril mempersilakan KPU mendiskualifikasi dirinya dari daftar calon legislatif karena masih menjadi advokat.
Baca: KPU Ingatkan Bawaslu Soal Yusril Balon Anggota DPR Harus Terbebas dari Aktivitas Pengacara
Baca: Heboh Video Bugil Gadis 18 Tahun Via Live Streaming JOY LIVE, Ini Kelebihan Aplikasi JOY LIVE
Baca: Torempet Tahun Baru 2019, Agen dan Pengecer Akui Penurunan Omzet
Tetapi dia mengingatkan, tak ada dalam UU bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya jika sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI.
KPU, menurut Yusril, telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai... advokat... yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.
Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat “bersedia bekerja penuh waktu”.
Yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan “bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apapun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR”.
"Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR," kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (29/12/2018).
Kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, menurut Yusril, sangat terang bermakna bahwa seorang yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.
"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada," kata ketua umum sekaligus caleg Partai Bulan Bintang ini.
Baca: Angin Kencang 45 KM/Jam dan Gelombang Tinggi Potensi Terjadi di Wilayah Kalbar
Menurut Yusril, Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD.
Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT.
Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD.
Apalagi frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik itu haruslah “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 20 ayat (3) undang-undang ini mengatakan “Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut”.
Dengan demikian, menurut Yusril, sudah jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara.
Bakal calon termasuk pula calon anggota DPR yang namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) bukanlah pejabat negara.
Oleh karena itu, Advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apapun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat.
Yusril mengaku heran dengan sikap KPU yang menyerang dirinya dalam sidang Bawaslu yang memeriksa laporan OSO tentang pelanggaran administrasi Pemilu, tanpa dia sendiri hadir dalam sidang itu.
Menurut Yusril, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU.
Dia menengarai KPU tampak khawatir berhadapan dengan dirinya karena berkali-kali KPU kalah di persidangan.
“KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," kata dia.
Padahal, menurut dia, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Yusril menambahkan bahwa dirinya tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan," kata Yusril.
"Silakan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya” ujarnya.
(kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril: Silakan KPU Diskualifikasi Saya