Polisi Pastikan Pengguna Narkoba yang Ingin Direhabilitasi tidak akan Terjerat Hukum
Iya, ada beberapa keluarga, mereka melaporkan ke kami dan kami arahkan memang untuk dilakukan rehabilitasi
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Sintang, Ipda Aman Surdin menjelaskan bahwa selama tahun 2018 ada beberapa keluarga yang melaporkan ke pihaknya terkait anggota keluarganya yang merupakan pengguna narkoba dan meminta untuk dilakukan rehabilitasi.
"Iya, ada beberapa keluarga, mereka melaporkan ke kami dan kami arahkan memang untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Ipda Aman Surdin , Jumat (28/12/2018) pagi.
Menurut Ipda Aman, keputusan masyarakat yang melaporkan jika ada anggota keluarganya merupakan pengguna narkoba sudah tepat. Sebab jika dilakukan rehabilitasi, maka dipastikan tidak ada jerat hukum yang mengintai.
Baca: Pengadilan Sambas Tangani 300 Perkara, Yoga: Kasus Narkoba Teratas
Baca: BREAKING NEWS - Sepeda Motor Tabrak Pohon di Pahuman, Warga Rasau Jaya Tewas
"Tidak akan kami jadikan sebagai tersangka, itu memang sudah ada program kami. Sebab jangan sampai dibiarkan berlanjut dan akhirnya ada tindakan represif dari kami pihak kepolisian untuk penegakan hukum," jelasnya.
Dirinya juga meminta agar keluarga ikut proaktif melihat perkembangan yang bersangkutan selama menjalani rehabilitasi. Jangan sampai kembali menggunakan narkoba.
"Kita juga tetap ikut melakukan pemantauan dan kontrol selama rehabilitasi. Pihak keluarga juga bisa melaporkan ke kami apabila tingkah laku yang direhabilitasi mulai berubah, nanti kita lakukan pembinaan kembali," pungkas Ipda Aman Surdin.