KPU Ingatkan Bawaslu Soal Yusril Balon Anggota DPR Harus Terbebas dari Aktivitas Pengacara

KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa bakal calon anggota DPR itu harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai

Editor: Rihard Nelson
KOMPAS.COM
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari 

KPU Ingatkan Bawaslu Soal Yusril Balon Anggota DPR Harus Terbebas dari Aktivitas Pengacara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa bakal calon anggota DPR harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai pengacara selama masa pencalonan.

Yusril merupakan pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah menjalani sidang sengketa menghadapi KPU di Bawaslu.

Sengketa tersebut terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di sisi lain Yusril merupakan caleg PBB di daerah pemilihan DKI Jakarta III.

Menurut Hasyim, pada saat pendaftaran calon legislatif (caleg), ada surat pernyataan yang berisi kesediaan yang bersangkutan untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama menjadi caleg. 

Baca: Alot, Audiensi Hanura dan KPU Kalbar Soal OSO, Kapolresta Pontianak Sampai Buka Suara

Baca: Anggota DPRD Desak Polisi Sanksi Tegas Oknum Terlibat pada Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram

Baca: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Bantah Ada Perayaan Pergantian Tahun Hadirkan Artis 3 Srigala

"KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa bakal calon anggota DPR itu harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Menurut Hasyim, dengan kewenangannya, KPU bisa saja mencoret Yusril yang tetap berpraktek sebagai pengacara meski maju menjadi caleg.

Namun demikian, KPU memilih tak mengambil langkah apapun terkait sikap Yusril.

Sebab, KPU yakin Yusril memahami perihal larangan berpraktek selama masa pencalonan itu.

Hasyim pun yakin Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tahu Yusril masih berpraktek sebagai pengacara selama masa pencalonan.

Itu tampak dari Bawaslu yang mengirim surat kepada Yusril sebagai pengacara OSO.

"Ini sama-sama tahu. Bawaslu juga berkirim surat kepada beliau sebagai kuasa hukum (Oesman Sapta Odang) berarti Bawaslu mengakui sebagai kuasa hukum, sifatnya mengakui masih berpraktek kan," tutur Hasyim.

Hasyim menambahkan, pihaknya baru mengungkap hal ini sekarang lantaran ada momentum.

"Momentum yang kami angkat sekarang, momentum kan waktu. Soal kapan menyampaikannya kan (klien Yusril) sidang di Bawaslu," ujar Hasyim.

(kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Ingatkan Yusril Caleg Tak Boleh Berpraktek Jadi Pengacara


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved