Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti

Pagi ini, Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan barang bukti dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya, Jumat (28/12/2018).

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Proses pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat (28/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pagi ini, Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan barang bukti dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya, Jumat (28/12/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca: PMII Pontianak Raya Galang Dana Bagi Korban Tsunami dan Kumpulkan Rp9 Juta

Baca: Berhasil Juara, Kapten Borneo Hilangkan Rasa Penasaran

Kegiatan tersebut, di laksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sambas.

Dengan dihadiri oleh beberapa instansi terkait lainnya. Seperti kepolisian dan pengadilan negeri Sambas. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved