Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti
Pagi ini, Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan barang bukti dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya, Jumat (28/12/2018).
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Proses pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat (28/12/2018).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pagi ini, Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan barang bukti dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya, Jumat (28/12/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan itu, adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Baca: PMII Pontianak Raya Galang Dana Bagi Korban Tsunami dan Kumpulkan Rp9 Juta
Baca: Berhasil Juara, Kapten Borneo Hilangkan Rasa Penasaran
Kegiatan tersebut, di laksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sambas.
Dengan dihadiri oleh beberapa instansi terkait lainnya. Seperti kepolisian dan pengadilan negeri Sambas.