Ahok Bebas
Ahok Bebas Setelah Dapat Remisi Natal, Sang Adik Sebut Ahok Lebih Kaya di Penjara! Ini Sumbernya
Ada yang informasi yang menyebutkan kalau Ahok akan kembali menggeluti bisnisnya selepas bebas nanti.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Ahok Bebas Setelah Dapat Remisi Natal, Sang Adik Sebut Ahok Lebih Kaya di Penjara! Ini Sumbernya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara bebas 24 Januari 2019.
Jika dihitung dari hari ini, Jumat (28/12/2018), masa tahanan Ahok tinggal 28 hari lagi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat, itu merupakan hak yang didapat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ahok mendapatkan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada tahun ini.
Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk kedalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.
Baca: Ahok Tulis Surat untuk Merry Hoegeng Istri Mantan Kapolri Era Soeharto Janji Berkunjung
Baca: Ahok Ternyata Sudah Tiga Kali Terima Remisi Selama Ditahan, Ini Rinciannya
"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Yasonna menambahkan, nama Ahok juga tidak masuk kedalam register F. Register F adalah buku pelanggaran tata tertib.
"Maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua oang sama dimata hukum," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Natal 2018 ini, Ahok mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Ia mendapatkan remisi bersama 11.232 narapidana beragama Nasrani lainnya karena dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Remisi Natal yang didapatkan Ahok menggenapkan remisi Ahok menjadi total 3 bulan 15 hari yang berasal dari remisi Natal tahun 2017 dan remisi hari kemerdekaan.
Berdasarkan waktu total penahanan dikurangi remisi yang sudah didapatkan Ahok, maka ia bebas 24 Januari 2019.
Ahok divonis dua tahun penjara atas tuduhan kasus penodaan agama.
Mantan suami Veronica Tan itu harus menjalani tahanan di rutan Mako Brimob Depok.
Selama menjalani tahanan di Mako Brimob, Ahok banyak dikunjungi oleh para sahabat dan pendukungnya.
Bahkan, saat Ahok berulang tahun, kiriman karangan bunga dan kue ulang tahun mengalir ke tempat dia ditahan.
Belum lama ini, Ahok juga meluncurkan sebuah buku berjudul 'Kebijak Ahok'.
Buku tersebut cukup laris dipasaran.
Tak hanya buku, kisah hidup pria kelahiran Belitung Timur juga angkat ke layar lebar.
Film berjudul 'A Man Called Ahok' ditonton hampir 1 juta orang.
Banyak spekualsi berkembang selepas Ahok bebas dari penjara 24 Januari nanti.
Sempat tersiar Ahok akan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca: Ketum PSI Grace Natalie Cerita Serangan Fitnah Selingkuh Dengan Ahok hingga Perda Berbasis Agama
Baca: Ustaz Abdul Somad Ungkap Cara Seorang Muslim Menghabiskan Malam Tahun Baru 2019
Hal itu sempat dibenarkan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat yang juga bekas wakil Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
Ada yang informasi yang menyebutkan kalau Ahok akan kembali menggeluti bisnisnya selepas bebas nanti.
Nah, bisnis apa saja yang pernah digeluti Ahok sebelum ia masuk penjara?
Dikutip dari Tribun Medan, rupanya Ahok sejak dulu memiliki sejumlah perusahaan.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ahok dikenal merupakan seorang pengusaha.
Berbagai perusahaan dibangun Ahok beserta Veronica Tan, saat masih menjadi istrinya, di kampung halaman Ahok di Belitung.
Lalu bisnis apa yang sudah dibangun Ahok selama 20 tahun berumah tangga?
Sejumlah perusahaan yang dirintis Ahok dan keluarga di antaranya perusahaan tambang, property dan hotel.
Pertanyaannya, seberapa besar harta kekayaan Ahok selama ini?.
Informasi kebebasan Ahok pun di-posting di akun Instagram @save.ahok.
"Tunggu ya bentar lagi bebas," tulis admin akun tersebut.
Postingan inipun langsung banjir komentar.
@mulyaditomy: Pak Ahok maafkan Maaruf Amin yah, biar saya aja yang tidak memaafkan dia, saya pilih jokowi juga terpaksa, gak liat maaruf Amin nya.
@therealyehezkiel: Alhamdulillah Allah selalu menjaga pak Ahok
@alingliem0205: Siap pak,kami selalu menunggu kebebasan Bapak
@yacobssophie: Rindu pak ahok jdi pejabat lagi, untuk menghabisi parakoruptor , para maling uang rakyat
Buku Ahok Laris
Sementara itu, kuasa hukum yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan, buku Ahok laris di pasaran sejak diluncurkan pada Juli 2017.
Bahkan, kata Fifi, pesanan buku tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.
Penjualan buku tersebut yang membuat Ahok tetap mendapat pemasukan meskipun ia masih menjalani masa penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Ya, sehari bisa 50 buku ya Bapak harus tanda tangan. Ya, Bapak dapat uang banyak dari (penjualan buku), lebih kaya sih di penjara, he-he-he," ujar Fifi seusai sidang perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018) lalu.
Ia tidak mengetahui pasti jumlah buku yang telah terjual serta nominal uang yang telah didapatkan.
Adapun seluruh hasil penjualan buku tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan Ahok serta memberikan bantuan kepada pihak yang membutuhkan.
Fifi mengatakan, saat ini Ahok juga sedang menulis buku mengenai perjalanan hidupnya.
Bebas Januari
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhak bebas pada 24 Januari 2019.
"Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna kepada wartawan saat jumpa pers usai acara "Refleksi Akhir Tahun 2018" Kinerja Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto menjelaskan Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. (*)