20 Kalimat Korea Sederhana yang Wajib Kamu Ketahui Ketika Bepergian ke Korea Selatan

Berikut adalah beberapa kalimat yang harus kamu ketahui untuk membantu kamu untuk berkeliling di Korea...

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
Allkpop
20 Kalimat Korea Sederhana yang Wajib Kamu Ketahui Ketika Bepergian ke Korea Selatan 

5. Pedagang kaki lima

Banyak pedagang kaki lima yang beroperasi secara ilegal.

Tentu saja, meski tidak semua PKL melanggar undang-undang, banyak gerobak yang ada di jalan tidak diatur dan tidak terikat.

6. Game Online

Juga dikenal sebagai "Shutdown Law", pemerintah melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun di Korea Selatan untuk bermain video game online mulai pukul 12:00 sampai 6:00 pagi.

Server untuk game online populer dibatasi untuk gamer berusia di bawah 16 tahun selama jam-jam ini.

Karena gamer di Korea harus masuk dengan nomor ID pemerintah mereka, hal ini terbukti sangat efektif.

7. Pornografi

Sementara penyensoran pornografi akhir-akhir ini telah banyak di dunia maya, pemerintah Korea masih memblokir banyak situs yang dianggap terlalu mengumbar pornografi atau menyinggung perasaan.

8. Daging Anjing

Sementara daging anjing secara teknis tidak ilegal, legalitasnya masih sangat diperdebatkan.

Ada undang-undang yang lebih ketat yang memberlakukan peraturan produksi daging anjing, namun kelompok aktivis terus mendorong pelarangan praktik secara keseluruhan.

9. Merokok

rokok
rokok (TRIBUNFILE/IST)

Sementara merokok sangat umum terjadi di Korea, sebenarnya rokok ilegal di tempat umum. Siapa pun yang tertangkap merokok dibatasi akan dikenai denda 100.000 KRW (~ $ 90 USD).

10. Marijuana

Meskipun legal di negara lain, termasuk Kanada dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, ganja sangat ilegal di Korea.

Beberapa idola, termasuk T.O.P dan G-Dragon dari BIGBANG menghadapi dampak hukum setelah polisi menemukan bahwa mereka telah mengisap ganja.

Jadi sekarang kamu tau kan apa-apa aja yang ilegal di negara para oppa ini.

Yuk follow instagram Tribun Pontianak:

 
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved