Edarkan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Mendapat informasi itu, Unit Intelkam Polsek Simpang Hilir pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Dua tersangka pengedar narkotika MN (35) dan SB (68) di Mapolsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (26/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Polisi berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika, SB (68) dan MN (35) di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (26/12/2018).

SB dan MN merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan oleh sejumlah personel Polsek Simpang Hilir.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi menuturkan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca: BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi di Sekitar Pulau Kalimantan

Baca: Ingat Polwan Cantik Yang Menikah Lewat Video Call? Begini Kisah Hidupnya Sekarang

Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik tersangka di Desa Medan Jaya selalu ramai dikunjungi siang dan malam.

"Masyarakat mencurigai ada pesta narkoba di rumah tersangka," kata Asep.

Mendapat informasi itu, Unit Intelkam Polsek Simpang Hilir pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kemudian, sekitar pukul dua belas tiga puluh, enam personel Polsek Simpang Hilir melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tuturnya.

Baca: Bupati Atbah Pimpin Operasi Pekat di Teluk Keramat

Adapun, barang bukti diduga narkotika yang berhasil ditemukan polisi diantaranya shabu-shabu dan pil inex yang telah dikemas dalam berbagai kemasan.

"22 paket kecil shabu, 5 paket sedang shabu, 1 kantong besar shabu dengan perkiraan berat 8,30 gram, dan 2 kantong inex masing-masing berisi 9 butir dan 7 butir," papar Asep.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.

Peralatan-peralatan tersebut antara lain berupa bong kaca, sedotan, korek api, dan sendok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved