Agus Akui Baru Ketahui Ada Aturan Pemblokiran Data Kependudukan
atu diantara warga Kubu Raya, Agus (28) mengaku belum mengetahui aturan tentang pemblokiran data kependudukan bagi yang belum melakukan perekaman
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Satu diantara warga Kubu Raya, Agus (28) mengaku belum mengetahui aturan tentang pemblokiran data kependudukan bagi yang belum melakukan perekaman.
Ia pun mengaku akan segera mengurus perekaman karena waktu yang ditentukan tinggal menghitung hari.
"Saya juga baru tau ada aturan tersebut, tentu saya akan segera mengurus perekaman E-KTP ini secepatnya," ujarnya.
Ia menilai tentu jika nantinya data kependudukan di blokir akan menyulitkannya dalam pengurusan berbagai hal.
Baca: Dewan Minta Dinas Terkait Sosialisasikan Terkait Pemblokiran Data Kependudukan ke Masyarakat
Baca: Wabup Askiman Maknai Natal Kali Ini Dengan Teladani Kehidupan Kristus
"Tentu kalau di blokir kita juga yang susah, nanti tidak bisa mengurus ke Bank dan pelayanan lain yang membutuhkan KTP," katanya.
Sementara itu warga lainnya, Evi (27) menyambut baik adanya aturan tersebut, dan ia mengaku telah melakukan perekaman sejak lama.
"E-KTP saya sudah jadi, tapi menurut saya bagus juga ada aturan ini sehingga warga juga sadar pentingnya data kependudukan ini," katanya.
Apalagi menurutnya data kependudukan sangata penting tidak hanya untuk pelayanan yang membutuhkan KTP.
"Tentu data kependudukan ini penting, apalagi sekarang kartu untuk media komunikasi juga perlu data kependudukan. Jadi kalau di blokir semua urusan jadi sulit," katanya.