Pilkades 11 Desa Selesai, Sekda Persilahkan Pihak Yang Hendak Layangkan Gugatan
Pj Sekda Mempawah Ismail mengatakan bahwa pihaknya berupaya Secapatnya untuk melakukan pelantikan 11 Kades Terpilih tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Mempawah telah melaksanakan pemilihan kepala desa di 11 Desa yang ada di Kabupaten Mempawah.
Pj Sekda Mempawah Ismail mengatakan bahwa pihaknya berupaya Secapatnya untuk melakukan pelantikan 11 Kades Terpilih tersebut.
Baca: Peringati Hari Ibu ke 90, Polwan Polres Mempawah Persembahkan Senam Tobelo ke Tamu Undangan
Baca: Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Mempawah di Hari Ibu Kepada Remaja
"Kita berupaya Secepatnya, tapi sembari membenahi Administrasi yang di perlukan,"tuturnya saat di temui di kantor Bupati Mempawah. Kamis (20/12/2018).
"Kita tidak bisa mendeklit kapan, tapi kita usahakan secepatnya, tahapan sudah selesai semua, sudah Pleno semua, saat ini hanya tinggal SK bupati,"imbuh ya.
Dirinya pun mempersilahkan bila ada pihak yang hendak melakukan gugatan atas ketidakpuasan hasil Pilkades, namun gugatan hanya bisa di lakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah proses penetapan.
"Ada batasnya, sesuai prosedur itu, minimal 3 hari setelah Penetapan setelah plenonya, kalau lewat 3 hari maka tidak bisa, karena ada aturannya seperti itu,"ujarnya.