Bawaslu Akan Lakukan Pencermatan By Name By Address Setelah Penetapan DPTHP-2

Roni juga menilai progres yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan perbaikan data pemilih, Menurut Roni bahwa sejauh ini KPU

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Roni Irawan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Roni Irawan memastikan pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap data pemilih setelah telah ditetapkannya DPTHP-2 oleh KPU Kabupaten Ketapang pada November lalu. Rabu (19/12/2018).

Roni menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana kredibilitas data pemilih pasca penetapan (DPTHP-2) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca: Bawaslu Minta KPU Serius Melihat Kondisi Data Pemilih yang Belum Rekam E-KTP

Baca: KPU Tidak Lagi Menerima Pemilih Baru untuk Masuk ke DPTHP-2

"Untuk pasca DPTHP-2, saat ini Bawaslu sedang melakukan pencermatan dan penulusuran terhadap data pemilih by name by address yang disampaikan oleh KPU, khususnya terkait potensi kegandaan yang mungkin saja masih ada," sebut Roni yang juga sebagai divisi pencegahan di Bawaslu Ketapang tersebut.

Roni juga menilai progres yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan perbaikan data pemilih, Menurut Roni bahwa sejauh ini KPU sudah cukup responsif dan kooperatif terhadap saran dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu dalam rangka perbaikan data pemilih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved