Dukcapil Singkawang Musnahkan 5.535 Keping E- KTP
E-KTP yang rusak ini pada saat melakukan pencetakan. Sementara invalid yakni E KTP yang sudah berubah elemen datanya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) Kota Singkawang memusnahkan 5.535 keping E KTP di halaman Kantor Ducapil, Jalan dr Sutomo, Rabu (19/12/2018).
"Ini terdiri dari e KTP rusak dan invalid (tak berlaku, red)," kata Kepala Ducapil Kota Singkawang, Zulhiar.
E-KTP yang rusak ini pada saat melakukan pencetakan. Sementara invalid yakni E KTP yang sudah berubah elemen datanya.
Baca: Dukung Even Olahraga, Citra Duani: Bisa Munculkan Bibit Baru
Misalkan karena pindah, berubah status dan lain sebagainya. E KTP yang rusak selama ini diamankan dengan cara dilobangi dan digunting.
"Karena takut disalah gunakan," tuturnya.
Hadir dalam pemusnahan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Ferdiansyah, KPU dan Bawaslu Kota Singkawang. (doi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dukcapil-skw.jpg)