Dukcapil Singkawang Musnahkan 5.535 Keping E- KTP

E-KTP yang rusak ini pada saat melakukan pencetakan. Sementara invalid yakni E KTP yang sudah berubah elemen datanya.

TRIBUN PONTIANAK/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Singkawang memusnahkan 5.535 keping E KTP di halaman Kantor Ducapil, Jalan dr Sutomo, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) Kota Singkawang memusnahkan 5.535 keping E KTP di halaman Kantor Ducapil, Jalan dr Sutomo, Rabu (19/12/2018).

"Ini terdiri dari e KTP rusak dan invalid (tak berlaku, red)," kata Kepala Ducapil Kota Singkawang, Zulhiar.

E-KTP yang rusak ini pada saat melakukan pencetakan. Sementara invalid yakni E KTP yang sudah berubah elemen datanya.

Baca: Dukung Even Olahraga, Citra Duani: Bisa Munculkan Bibit Baru

Misalkan karena pindah, berubah status dan lain sebagainya. E KTP yang rusak selama ini diamankan dengan cara dilobangi dan digunting.

"Karena takut disalah gunakan," tuturnya.

Hadir dalam pemusnahan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Ferdiansyah, KPU dan Bawaslu Kota Singkawang. (doi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved