DPRKPLH Sosialisasi Dampak Penggunaan Mercury, Hidayatno: Merusak Otak
Dengan adanya undang-undang nomor 32 tahun 2009 ini, berharap para pelaku usaha tambang tanpa ijin menghentikan kegiatanya
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Landak melaksanakan sosialisasi dampak penggunaan marcury di Kantor Camat Kuala Behe pada Rabu (12/12/2018).
Kegiatan dihadiri Sekcam Kuala Behe, para Kades se Kecamatan Kuala Behe, Temenggung, Sekertaris DAD Kecamatan Kuala Behe, Pasiran, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Serta Pelaku Usaha.
Kepala DPRKPLH Landak Herman Masnur menuturkan, tujuan diadakannya sosialisasi agar meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air dan udara.
Kemudian meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Serta meningkatkan fungsi perlindungan dan pengawasan dalam pengelolaan SDA," ujar Herman.
Selanjutnya, tidak adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sungai akibat penambangan peti yang menggunakan Mercury. "Dengan demikian, akan terpilharanya kualitas air, kualitas udara," terangnya.
Selain itu juga, meningkatnya penangan sampah serta bisa meningkatnya kesadaran dan perilaku masyarakat dalam pengelolahan lingkungan. Serta terpiliharanya daerah resapan air dan sumber air.
Baca: Pemagaran di Kebun PT GRS Dibuka Setelah Rapat Koordinasi
Herman menekankan, peran serta dibutuhkan dalam penanganan lingkungan hidup, dengan meningkatkanya fungsi koordinasi dalam identifikasi tutupan vegatasi.
"Jadi masyarkat ikut serta juga dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalaian dampak perubahan iklim," harap Herman.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DPRKPLH Landak Hidayatno menjelaskan, logam mercury merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
Karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi, dan dapat berpindah dalam jarak jauh. Dengan bantuan bakteri di sedimen dan perairan, mercury bisa masuk dalam rantai makanan.
"Merkuri ini jika tercemar tidak habis terakumulasi masuk ke rantai makanan, ikan di sungai tercemar mercuriy dan kemudian ikan di makan manusia tentu berdampak negatif yang berbahaya. Masuk ke tubuh, merusak jaringan otak meracuni janin pada ibu hamil," ungkapnya.
Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan Gunawan yang hadir pada saat itu menjelaskan, sesuai undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 101.
Baca: Ciptakan Pemilu 2019 Sejuk Aman Damai, Polsek Ngabang Rakor Lintas Sektoral
Setiap orang yang melepaskan dan atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf g.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.