Deson Lingga: Pengawasan Penerapan UMK Kewenangan Provinsi
Teguran dan sanksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Upah minimum Kota (UMK) Kota Singkawang tahun 2019 telah ditetapkan melakui surat keputusan (SK) nomor 581/Disnakertrans/2018 tentang upah minimum Kota Singkawang sebesar Rp 2.338.840.
Pengawasan penerapan atas UMK Kota Singkawang oleh perusahaan itu sendiri sudah menjadi kewenangan pihak provinsi, bukan pemerintah Kota Singkawang.
Baca: Deson Minta Pengusaha dan Perusahaan Jalankan Aturan UMK Singkawang
“Kewenangan Pemkot Singkawang tidak ada, tapi kita tetap melakukan pembinaan sembari berkoodinasi dengan pengawas tenaga kerja di provinsi,” kata Kepala Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Deson Lingga, Minggu (9/12/2018).
Dengan demikian, kewenangan apakah ada teguran lisan atau tertulis hingga penjatuhan sanksi jikalau ada perusahaan atau pengusaha bandel sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
"Teguran dan sanksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," tuturnya.