Deson Minta Pengusaha dan Perusahaan Jalankan Aturan UMK Singkawang
Pengajuan keberatan tersebut telah dibahas sebelum dilakukan penetaoan UMK Kota Singkawang
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Upah minimum Kota (UMK) Kota Singkawang tahun 2019 telah ditetapkan melakui surat keputusan (SK) nomor 581/Disnakertrans/2018 tentang upah minimum Kota Singkawang sebesar Rp 2.338.840.
Melalui penetapan ini diharapkan perusahaan maupun pengusaha menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Penetapan UMK Kota Singkawang sudah dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan berupa surat edaran.
Baca: Gusti Ramlana: Penetapan Upah Minimum Mempawah Sedah Sesuai Mekanisme
Baca: Gubernur Kalbar Sutarmidji: Berhentilah Korupsi Atau Penegak Hukum Memberhentikannya
Jadi dengan adanya edaran ke perusahaan perusahaan ini maka kita harapkan perusahaan mentaati apa yang telah menjadi ketetapan Gubernur Kalbar terkait UMK kota Singkawang tahun 2019," kata Kepala Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Deson Lingga, Minggu (9/12/2018).
UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun, lewat setahun harusnya sudah acuannya menggunakan skala upah.
Baca: Terlihat Berbeda, Jungkook BTS Pukau Fans Dengan Penampilan Baru
Selain itu, perkara adanya keberatan penetapan UMK prosesnya telah dilalui.
Pengajuan keberatan tersebut telah dibahas sebelum dilakukan penetaoan UMK Kota Singkawang.
“Jadi soal keberatan terhadap nilai UMK sudah selesai sebelum penetapan UMK,” tutur Deson yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Singkawang.
