1.330 Nasabah Mengadu ke LBH Jakarta Karena Terjerat Pinjaman Online, Ini 14 Pelanggarannya!

LBH Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online 

"Hal ini kemudian menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat 'lingkaran setan' penggunaan aplikasi pinjaman online," jelasnya.

Selain itu, ia juga melihat masih banyak penemuan terkait berbagai pelanggaran pidana dalam bentuk pengancaman, fitnah, penipuan bahkan pelecehan seksual dalam kasus ini.

Baca: APBD 2019 Telah Disahkan, Bupati Sintang Instruksikan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan

Baca: 42 Tim Tampil di Kejuaraan Bola Voli IKIP PGRI

Bahkan, yang ironis, kata dia, sebagian besar peminjam hanya memiliki pinjaman pokok senilai dibawah Rp 2 juta.

Namun, akibat aksi 'lingkaran setan' itu, mereka terus terlilit hutang, bunga, atau denda.

"Tindak pidana yang mereka alami menjadi 'harga' yang sangat mahal yang harus mereka 'bayar'," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat Pinjaman Online, 1.330 Korban Mengadu ke LBH Jakarta

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved