Terdata 90 Penghuni Rutan Mempawah Terkait Kasus Narkoba, Ini Upaya Rutan Rehabilitasi Warga Binaan
Terlebih bagi warga binaan yang memang merupakan kasus pengguna, selain gencar melakukan pembinaan secara rohani.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- BNN Kabupaten Mempawah pada Selasa (04/12/2018) telah menggelar press release terkait kinerja selama setahun terakhir, tercatat terdapat 27 orang yang telah menjalani rehabilitasi melalui BNN Kabupaten Mempawah.
Sementara itu, di lain pihak, Kapala Rutan Kelas 2 B Mempawah HM Hidayah mengungkap bahwa didalam Rutan yang di pimpinnya terdapat 90 orang penghuni rutan yang tersangkut kasus Narkoba, dari jumlah total 428 penghuni rutan.
Baca: Cegah Bahaya Narkoba, Ini Upaya Yang Dilakukan BNN Mempawah
Baca: Selama 2018, BNN Mempawah Terbitkan 167 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba
Ia menjelaskan bahwa untuk pembinaan didalam Rutan, bagi Warga binaan yang tersangkut kasus Narkoba sedikit berbeda dengan warga binaan kasus lainnnya.
Terlebih bagi warga binaan yang memang merupakan kasus pengguna, selain gencar melakukan pembinaan secara rohani.
Ia mengungkapkan bahwa untuk warga binaan dengan kasus pengguna narkoba, didalam Rutan pihaknya juga melakukan program rehabilitasi.
Hidayah menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng lembaga rehabilitasi Komponen Masyarakat Titik Balik yang ada di Kabupaten Mempawah untuk melakukan pembinaan bagi warga binaan yang kecanduan narkoba.
"Kita ada kegiatan MOU nya, dengan menggandeng Komponen Masyarakat Titik Balik, untuk melakukan rehabilitasi kepada warga binaan yang tersangkut kasus narkoba, terlebih yang posisinya sebagai pengguna," tuturnya saat di hubungi Tribun. Kamis (06/12/2018)
Di harap, dengan bimbingan tersebut, warga binaan setelah keluar dari rutan dapat kembali menjalani kehidupan normalnya dan tak kembali terjerumus kedalam dunia gelap Narkoba.