Berita Video
Gelar Media Gathering, LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanam di Kalbar
Perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi program penjaminan simpanan di Bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan dan merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.
Direktur Grup Peraturan LPS Beko Setiawan menilai masyarakat akan merasa aman, tenang dan pasti terhadap perbankan kalau meraka tahu bahwa ada program penjaminan simpanan dan memahami aturan.
Baca: Perekrutan PPPK Kayong Utara Dilakukan Setelah Seleksi CPNS Tuntas
Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menyimpan dananya dilembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan bahkan pembangunan infrastruktur.
"Perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya, saat media gatharing di Pontianak, Kamis (6/12/2018)
Ia menjelaskan melalui media workshop ini LPS juga menyampaikan pesan kepada masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI.
Baca: LIPD Kembali Daftarkan Diri Jadi Pemantau Pemilu
"LPS adalah lembaga pemerintah yang bersifat independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia", ujarnya.
Ia menambahkan LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden clan saat ini hanya berkedudukan di ibukota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor perwakilan di daerah.
Pendirian LPS dilatar belakangi oleh kn'sis moneter tahun 1997/1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh climana kebiiakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank.
"Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR mengesahkan UndangUndang N0 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan LPS mulai beroperasi setahun kemudian (22 September 2005)," ujarnya.