CPNS 2018
Perekrutan PPPK Kayong Utara Dilakukan Setelah Seleksi CPNS Tuntas
Agus memastikan Pemkab akan segera mengimplementasikan aturan baru ini setelah proses rekrutmen CPNS selesai.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Sekretariat Daerah Kayong Utara, Agus Suratman menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Agus berkata, Pemkab sebetulnya sudah lama menunggu kebijakan semacam ini.
"Kita akan merekrut tenaga yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan kita, misalnya kita butuh tenaga insinyur pengairan, nah kita rekrut kalau PNS tidak ada formasinya," kata Agus di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Rabu (5/12/2018).
Baca: Ringkus Pencuri HP, Kapolsek Pontianak Kota Beberkan Kronologinya
Agus memastikan Pemkab akan segera mengimplementasikan aturan baru ini setelah proses rekrutmen CPNS selesai.
"Di (Pemerintah) Pusat udah memberikan gambaran seperti itu, akan diadakan rekrutmen PPPK setelah CPNS ini selesai, benar-benar tuntas," ujar Agus.
Agus lantas menjelaskan, sistem perekrutan PPPK hampir mirip dengan prosedur perekrutan CPNS, dimana nanti akan ada usulan formasi dan seleksi.