Tiga Daerah Tak Kunjung Sahkan APBD, Sutarmidji Sebut Timbulkan Kecurigaan Aparat Penegak Hukum
Ia mengingatkan semakin kisruh pembahasan APBD maka membuat penegak hukum semakin bertanya-tanya ada masalah apa.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga daerah masih belum mengesahkan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) 2019. Hal ini membuat Gubernur Kalbar angkat bicara
Ia telah meminta pada tiga daerah tingkat dua tersebut, Melawi, Mempawah dan Singkawang segera melakukan pengesahan setidaknya tanggal (5/12/2018).
Baca: Pemeliharaan Jaringan, Hari Ini PLN Padamkan Listrik di Sejumlah Wilayah di Kalbar
Baca: Ultimatum 3 Daerah Yang Belum Sahkan APBD, Sutarmidji: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
Baca: Fraksi PDIP dan Demokrat Coba Hambat Pengesahan APBD 2019, Gubernur Sutarmidji Lakukan Ini
Baca: Penandatanganan Komitmen Satu Data Kabupaten Kota Se Kalbar di Hadapan Gubernur Sutarmidji
"Tapi jangan sampai melakukan transaksi dan penyimpangan dalam pengesahan APBD," ucap Midji saat diwawancarai, Selasa (4/12/2018).
Ia mengingatkan semakin kisruh pembahasan APBD maka membuat penegak hukum semakin bertanya-tanya ada masalah apa.
"Kawan-kawan DPRD dan pemerintahan jangan salah ya, kalau APBD itu kisruh, aparat penegak hukum akan curiga dan mereka akan melihat ini ada masalah, sehingga akan merembet hal lainnya," tambah Midji
Apalagi saat ini, APBD disebutnya ada supervisi dari KPK dan mereka sudah memantau dengan aplikasinya.
"Jangan sampai salah langkah dan terjadi hal-hal yang menyimpang," pesannya.
Berikan Ultimatum
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberi ultimatum, tiga daerah tingkat dua yang sampai saat ini belum mengesahkan APBB 2019.
Midji memberikan batas waktu setidaknya tanggal 5 Desember harus selesai dan dilakukan pengesahan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan.
"Sekarang di Kalbar masih ada tiga daerah tingkat dua yang belum mengesahkan APBD. Saya berikan mereka waktu tanggal 5 desember. Tiga daerah yang belum, Singkawang, Mempawah dan Melawi," ucap Sutarmidji, Selasa (4/12/2018).
Ia berharap Kabupaten Melawi, dapat melakan pengesahan tanggal 5/12 ini.
Apabila itu terjadi maka sebuah prestasi bagi daerah tersebut, karena selama ini selalu kisruh dalam pembahasan APBD.
Gubernur Kalbar secara khusus minta pada Bupati dan DPRD Melawi jangan saling ngotot dan harus saling bicara mencari solusi demi kepentingan masyarakatnya.
"Saya yakin, karena tim sudah saya bentuk, tim asistensinya sudah ada dan masyarakat Melawi jangan khawatir, saya akan kawal APBD Melawi dan saya perkirakan tanggal lima harus selesai. Mereka memperkirakan tanggal 10 selesai, tapi saya berharap tanggal lima," tegas Midji.
Apabila terus berlarut dan sampai batas waktu ditentukan APBD belum disahkan, Midji sebut yang dirugikan adalah masyarakat setempat karena DAU dari pemerintah pusat dukurangi 15 persen.
Terancam Tak Digaji
Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang 2019 belum juga disahkan.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah bertemu langsung Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dan meminta segera melakukan pengesahan.
"Kemarin, saya sudah ketemu Bu Tjhai Chui Mie, saya minta untuk Singkwang bisa menyelesaikan tanggal (2/12) ini pengesahan APBDnya,"ucap Midji, Selasa (4/12/2018).
Apabila masih ada hambatan dalam pengesahan APBD sedangkan batas waktu sudah selesai, ia minta pada Wali Kota Singkawang membuat peraturan wali kota tentang penggunaan APBD tersebut.
"Saya minta Bu Wali Kota Singkawang membuat Perwa tentang APBDnya, jangan sampai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang ada," ucap Sutarmidji.
Apabila Perwa telah dibuat, maka konsekuensinya pada anggota legislatif dapat disanksi selama enam bulan tidak menerima gaji.
"Kalau Perwa ini sudah dikeluarkan maka DPRD Singkwang bisa tidak terima gaji enam bulan, itu ada aturannya," tambah Sutarmidji.
Tak hanya Singkawang, kisruh pembahasan APBD juga terjadi di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Mempawah.
Khususnya Mempawah, Midji menyebut juga sudah ketemu bupati, dewannya sudah mengesahlan APBD, tapi tanpa adanya eksekutif.
"Itu tidak bisa, harus hadir eksekutifnya. Nanti Pak Wagub akan menyelesaikan masalah Mempawah dan mudahan bisa," tambhanya.
Setelah mendengar penjelasan bupati, Midji menyebut ada benarnya juga, kalau kebijakan yang diambil dan yang menjalankan adalah bupati yang baru dan dia tidak mau ada masalah kedepannya.
"Saya berhadap tiga daerah ini selesaikan tanggal 5," ucap Mantan Wali Kota Pontianak ini.
Dijelaskannnya bahwa APBD harus selesai 60 hari kalender atau Per 30 November dan ia berharap bagi yang belum selesai, semuanya per tanggal 5/12 ini dapat rampung, karena demi kepentingan masyarakat.
Ia tegaskan walaupun waktunya sangat mepet, jangan sampai terjadi transaksi dalam pengesahan APBD, karena semuanya terpantau.
"Jangan coba-coba melakukan penyimpangan," ujarnya.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie optimis bisa mengejar deadline yang diberikan Gubernur Kalbar sesuai surat edaran, yakni tanggal 5 Desember untuk menetapkan APBD 2019 Kota Singkawang.
Karena kalau tidak segera ditetapkan, maka sanksinya tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
"Yakin tekejar, paling lama tanggal 5 Desember sudah ditetapkan," katanya, Selasa (4/12/2018).
Ia menilai harusnya tidak ada masalah, karena hari ini akan dilakukan rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar).
"Jadi mestinya tidak ada masalah," tuturnya.
Ketua DPRD Singkawang, Sujianto mengatakan, penyusunan RAPBD tahun 2019 masih dalam pembahasan.
"Saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Tim Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran DPRD Singkawang," katanya, Selasa (4/12/2018).
Dalam pembahasan ini, banyak hal yang didiskusikan.
Mengingat dalam badan anggaran saja merupakan anggota fraksi yang notabene adalah utusan masing-masing partai di DPRD Singkawang.
"Jadi intinya tergantung kawan-kawan yang tergabung dalam Badan Anggaran," ujarnya.
Ia mengatakan, ada tiga daerah di Kalbar yang belum ketuk palu RAPBD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD tahun 2019.
Masing-masing Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, dan Kota Singkawang.
Namun, sesuai edaran Gubernur Kalbar, pemerintah daerah masih diberi tenggat waktu hingga 5 Desember 2018.
"Jadi tergantung pembahasan lagi antara TPAD dan Badan Anggaran, apakah nantinya sesuai dengan tenggat waktu diberikan atau melewati aturan tersebut," tuturnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang, Muslimin mengatakan, pembahasan RAPBD 2019 sudah dimulai sejak 12 November 2018.
Sesuai kesepakatan bersama, RAPBD 2019 akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2018.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang berlaku baik secara Undang-Undang maupun dari Kemenkeu dan Kemendagri bahwa APBD ini sudah harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Namun kenyataannya, pada saat dilaksanakan sidang paripurna di tanggal 30 November kemarin, RAPBD Singkawang tahun 2019 belum bisa ditetapkan.
Dengan segala pertimbangan, bahwa pada saat itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tidak berada di tempat.
Kemudian sidang paripurna di DPRD Singkawang juga tidak memenuhi kuorum atau tidak sampai 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan pimpinan sidang, maka pengesahan RAPBD Singkawang tahun 2019 terpaksa di tunda.
Nanti akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus) sampai dengan tanggal yang belum bisa ditentukan.
"Sehingga kami sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari Banmus DPRD Singkawang kapan akan dilakukan pembahasan ulang," katanya, Selasa (4/12/2018).
Di sisi lain, Gubernur sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 3 Desember 2018, dengan Nomor 900/3347/BPKPD-D yang isinya adalah percepatan penetapan APBD tahun 2019.
Satu di antara poin yang terakhir disebutkan bahwa batas waktu untuk persetujuan bersama terhadap RAPBD tahun 2019 yang disepakati oleh Bupati/Walikota/pimpinan DPRD adalah pada tanggal 5 Desember 2018.
Jadi Rabu (5/12/2018), persetujuan bersama RAPBD ini harus sudah ditetapkan antara wali kota dan DPRD.
Ia berharap mudah-mudahan Kota Singkawang masih bisa mengejar waktu yang sudah ditetapkan melalui edaran Gubernur.
"Jika melewati dari tanggal yang ditetapkan, maka akan ada sanksi-sanksi dari pemerintah pusat terkait keterlambatan pengesahan APBD tahun 2019," tuturnya.