Korban KDRT Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kepala BPJS Cabang Pontianak

Ansharuddin menegaskan berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan memang tidak menjamin kasus penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin menegaskan berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan memang tidak menjamin kasus penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kekerasan seksual.

Kasus KDRT sendiri dijamin oleh Kedokteran Kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2014.

Korban penganiayaan, kekerasan seksual dan terorisme memang dikecualikan dari manfaat yang dijamin.

Hal ini Iantaran jaminan kesehatan korban tersebut diatur dalam perundangan tersendiri.

Selain tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, tindak pidana perdagangan orang juga tidak termasuk dalam jaminan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan.

Baca: Jadi Sejarah Baru, Pangsa Pasar Laptop Asus di Indonesia Melejit

Baca: Kepala BPJS Kesehatan Mempawah Benarkan Bahwa Korban KDRT Tak Ditanggung JKN

"Ya (tidak dijamin) berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan tidak menjamin kasus penganiayaan/KDRT/kekerasan seksual.
Kasus KDRT dijamin oleh Kedokteran Kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2014," ungkap Anshar, Selasa (4/12/2018).

Dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2014 pasal 13 dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan pada korban kekerasan pada wanita dan anak tak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Jaminan kesehatan pada korban-korban tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan kedokteran kepolisian.

Korban kekerasan yang dimaksud mencakup korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD dewasa dan anak, serta non-KDRT dewasa dan anak.

Sementara itu, bantuan medis bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tindak pidana terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang per|indungan saksi dan korban.

UU tersebut diatur pemberian bantuan tersebut dilakukan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved