‎Polda Kalbar Ungkap 3 Situs Judi Bola Online Yang Beromzet Miliaran Rupiah

Polda Kalbar ungkap tiga situs internet merupakan jaringan judi online yang melibatkan 4 orang Bandar di Kalbar.

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono tunjukan barang bukti perjudian online yang di ungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar ungkap tiga situs internet merupakan jaringan judi online yang melibatkan 4 orang Bandar di Kalbar.

Ketiga situs website tersebut yakni www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, ‎www.birusbo.com‎ yang merupakan pola permainan perjudian online.

Kemudian ‎ para bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya.

Itu dilakukan sebagai perpanjangan tangan dari bandar untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang.

Baca: Kapolda Rilis Kasus Judi Online dan Togel Beromzet Miliaran Rupiah

Baca: Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono Gelar Pengungkapan Kasus Judi Online Bola dan Togel

Tak hanya itu, mereka juga memasarkan taruhan kepada pemasang dan setelah semua taruhan sudah terkumpul di sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada bandar.

Dan Caranya adalah pengiriman via SMS dan via Whatsapp.

Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang.

‎Pola perjudian online ini lah yang berhasil di ungkap oleh Anggota Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar dan di ketahui Kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka ini melalui perjudian online ini semuanya rata-rata di atas 10 tahun.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan terungkapnya perjudian online di Kalbar ini bermula berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polda Kalbar.

"‎Kemudian Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar perjudian online jenis bola dan togel di tiga Kabupaten/Kota, yakni di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota Pontianak, “ ujar Kapolda Kalbar pada Senin (3/12/2018)

"Diketahui perjudian online ini memiliki omset perbulan sekitar Rp 1-2 Miliar,"ujarnya.

Seperti di ketahui, kasus perjudian online ini terungkap bermula hasil penyelidikan, Tim Ditreskrimus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap Johan alias Aliong warga Jl Melati Mempawah pada tanggal 10 November 2018 Saat di tangkap, Johan alias Aliong‎ sedang melakukan rekap pemasangan judi togel dari para pemasang.

Kemudian pada 11 November 2018, kembali anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola online yakni Then Miauw Sen alias Lekesen di kediamannya yang berada di Jl Alianyang Kel Melayu Singkawang Barat.

Saat di lakukan penangkapan, di temukan di HP miliknya ‎terdapat pemasangan judi bola online dari pemasang melalui website https://www.agent.mabetsika.com yang dibuatnya serta barang bukti uang sejumlah Rp. 173.000.000 yang berada di saldo kredit website https://www.agent.mabetsika.com miliknya.

Dan pada ‎tanggal 24 November 2018 Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola online yakni Lim Secondus alias Kondus di rumahnya yang beralamat di Jl Imam Bonjol Gang Martapura Kel Benua Melayu Laut Pontianak Selatan.

Saat di ringkus, di HP miliknya terdapat pemasangan judi online dari pemasang/pemain www.selamatsbo.com yang dibuatnya serta barang bukti uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang berada di saldo kredit website www.selamatsbo.com milik tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved