Dinas Pendidikan Singkawang Dukung Retribusi Persampahan di Sekolah
Hal ini mendapat tanggapan dari Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Nadjib. Pada prinsipnya ia mendukung retribusi persampahan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang akan melakukan perluasan wilayah dan penambahan penagihan wajib retribusi pelayanan persampahan di sekolah-sekolah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini mendapat tanggapan dari Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Nadjib. Pada prinsipnya ia mendukung retribusi persampahan di sekolah.
Baca: Prodi D IV Keperawatan Singkawang Gelar Seminar Kesehatan
Baca: Harga Bawang Merah Mulai Naik di Singkawang, Segini Harganya Per Kilogram
Apalagi kebijakan retribusi persampahan di sekolah-sekolah sudah tercantum dalam Perda.
"Prinsipnya kita dukung, karena sudah ada Perda-nya," katanya, Senin (3/12/2018).
Ia berharap dinas yang mengelola, juga melihat apa yang menjadi kebutuhan sekolah-sekolah itu.
Retribusi yang dibayar juga harus diimbangi kontra prestasi dari dinas yang memberikan pelayanan persampahan. Misalnya kemudahan atau tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak terlalu jauh dari sekolah
Ada sekolah yang mengeluh bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPS), mereka itu membayar untuk membuang sampah ke TPS, bukan truk sampah yang datang ke sekolah.
Harapannya truk sampah yang bisa datang ke sekolah, namun karena keterbatasan armada dan lainnya belum bisa dilakukan.
"Solusinya adalah bagaimana memperbanyak TPS, terutama yang tidak jauh dari sekolah," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/m-nadjib_20180402_110644.jpg)