Segini Desain Ukuran Kertas Suara untuk DPR RI
Ketentuan Umum Surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada lampiran ke II surat keputusan KPU RI nomor 1775 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tuna netra pada pemilihan umun 2019.
Di dalamnya juga menerangkan Ketentuan Umum Surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.
Ukuran Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR paling banyak sepuluh calon dengan ukuran 51 x 82 cm.
Baca: Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI, Begini Desaign Surat Suara untuk Pilpres
Jenis surat suara untuk Pemilu Anggota DPR adalah HVS 80 gram.
Pengaman Surat Suara menggunakan Pengaman/tanda khusus pada surat suara yaitu microtext.
Bentuk dan Format Surat Suara
Desain surat suara Pemilu Anggota DPR untuk memuat paling banyak 10 (sepuluh) calon:
1) bentuk : vertikal
2) foto calon : berwarna
3) warna kertas : putih
4) cetak : dua muka, security design (desain berpengaman) dengan hasil cetak
berkualitas baik.
Surat suara Pemilu Anggota DPR dibuat dengan memperhatikan
posisi lipatan yang tidak mengena kolom calon sehingga tidak mengakibatkan kerusakan surat suara.
Pada bagian bagian luar memuat, diantaranya pada sisi kiri bagian atas memuat logo Komisi Pemilihan Umum pada sisi kiri dan logo Pemilihan Umum 2019 pada sisi kanan dengan latar belakang bendera merah putih;
Bagian tengah memuat memuat tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019, DAERAH PEMILIHAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM.
Tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih; dan bagian bawah memuat tulisan DPR RI yang tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar kuning.