Pemda dan BPN Selusuri Tanah Milik Pemerintah di Bekas Pasar Pagi Putussibau
Febri menjelaskan, berdasarkan peta yang ada, pihaknya sudah 90 persen batas tanah milik Pemda diketemukan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pertanahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu melakukan penelusuran batas tanah milik pemerintah daerah, di bekas Pasar Pagi di Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara, Selasa (27/11/2018).
Koordinator Lapangan dari BPN Kapuas Hulu Febri menyatakan kendala dalam melakukan rekontruksi batas tanah milik Pemerintah Daerah tersebut adalah, banyak batas tanah dilokasi tidak ditemui sehingga mempersulit pihaknya dalam bekerja.
Baca: Wabup Buka Festival Budaya Kayaan di Kapuas Hulu
Baca: Reportase Lokasi Meninggalnya 2 Siswi MTS di Mempawah
"Belum lagi kondisi dilapangan ini, lokasinyanya sudah dipenuhi semak belukar dan pohon-pohon," ujarnya, Rabu (28/11/2018).
Febri menjelaskan, berdasarkan peta yang ada, pihaknya sudah 90 persen batas tanah milik Pemda diketemukan.
Namun ada juga sebagian dari tanah Pemda Kapuas Hulu ini digunakan masyarakat setempat untuk mendirikan bangunan.
"Tapi banyak juga tanah milik warga yang statusnya hak milik, namun objeknya tidak bisa dipertahankan karena terkena longsor," ucapnya.
Usai melakukan rekontruksi batas tanah ini, kata Febrip pihaknya tentu akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat, sehingga ketika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil rekontruksi tersebut, dipersilakan untuk mengajukan keberatan berdasarkan bukti surat yang mereka miliki. "Namun sebelum turun kelapangan seperti ini, kita sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat," ungkapnya. (rul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pembangunan-pasar_20181025_083722.jpg)