Separuh Anggaran Kemah Pemuda Islam Fiktif, Ini Hasil Penyelidikan Polisi Terhadap GP Ansor
Penggunaan anggaran fiktif ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang disusun pihak Pemuda Muhammadiyah
Separuh Anggaran Kemah Pemuda Islam Fiktif, Ini Hasil Penyelidikan Polisi Terhadap GP Ansor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penggunaan fiktif anggaran APBN Kemenpora yang digunakan dalam kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia Tahun 2017.
Ia mengatakan, penggunaan anggaran fiktif ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang disusun pihak Pemuda Muhammadiyah.
Saat itu, Pemuda Muhammadiyah mendapatkan anggaran kegiatan Rp 2 miliar.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan awal memang diduga ada anggaran dana sekitar Rp 2 miliar yang tidak dihabiskan penuh yang diduga kurang dari separuh ada data fiktif dalam penggunaannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).
Baca: Klasemen Liga 1 2018 - Perebutan Gelar Juara Bukan Milik Persib Bandung, Tapi 2 Klub Ini
Baca: Manchester United Tak Bisa Segera Pecat Jose Mourinho, Ternyata Ini Penyebabnya
Kemah Pemuda Islam Indonesia Argo menyebutkan, hal ini yang membuat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan kasus ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau uang negara itu disalahgunakan, akan timbul kerugian negara sehingga nanti bisa dikenai tipikor (tindak pidana korupsi). Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab oknum dalam kegiatan itu," papar Argo.
Meski telah menemukan dugaan panggunaan fiktif anggaran kegiatan, argo belum menjelaskan secara pasti berapa potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Adapun Kemah Pemuda Islam Indonesia ini digelar di pelataran Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, pada 16-17 Desember 2017.
Acara digelar atas inisiasi Kemenpora dengan melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan kourpsi ini dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan.
Dalam tingkat penyidikan, polisi telah memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (23/11/2018) lalu.
Mengenai alasan pemanggilan Dahnil, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, Dahnil merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Muhammadiyah.
Baca: Banting Anaknya Hingga Tewas, Supardi Terus Lantunkan Solawat, Ternyata Ini Artinya!
Baca: Tyson Fury Sesumbar Kalahkan Deontay Wilder dan Ingin Menetap di Amerika Serikat
Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut, Dahnil mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kemenpora.
Kepada polisi, Dahnil menyebut pengembalian dana tersebut atas nama Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan bersumber dari kas internal organisasi.
Pengembalian dilakukan sesaat sebelum pemeriksaan polisi terhadap Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani berlangsung.
Ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat malam, Ahmad Fanani menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan dana tersebut.
Fanani menyebut, perkara "harga diri organisasi" jadi salah satu alasan pihaknya mengembalikan dana yang telah diberikan Kemenpora untuk kelangsungan acara yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada 16-17 Desember 2017 tersebut.
Baca: Semen Padang Vs Persita Leg Kedua Semifinal Liga 2, Misi Balas Dendam & Lolos Liga 1 2019
Baca: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara: Balas Dendam untuk Kasus Ahok
"Ini bukan perkara apa-apa, tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan, gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi. Lalu hari ini seolah-olah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiyah hari ini korupsi, menurut kami ini adalah harga diri," papar Fanani malam itu.
Lebih jauh Fanani menjelaskan, alasan kedua pengembalian dana ini adalah karena adanya ketidaksesuaian antara poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerja sama antara Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah, dan GP Ansor dengan realisasi kegiatan.
Ia menyebut nama, waktu, dan tempat kegiatan dalam kontrak kerja sama tak sesuai dengan realisasi kegiatan.
Ia juga menyebut tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kegiatan tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Fanani menambahkan, dalam kontrak pihaknya mengajukan kegiatan Pengajian Akbar.
Namun nomenklatur acara berubah nama menjadi Apel dan Kemah Pemuda Islam.
Tak hanya itu, Fanani juga mengungkapkan menurut kontrak yang telah disepakati bersama, kegiatan sedianya dilaksanakan pada 10 Desember 2018.
Baca: LIGA 1 Terkini - Hasil & Klasemen Liga 1 2018! Persija & PSM Berburu Gelar Juara, Persib Tersingkir
Baca: Suasana Pelatihan Kearsipan Bagi PNS di Kapuas Hulu
Namun diundur jadi 16 Desember 2018 karena menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut kegiatan tetap digelar meski tak diterbitkan kontrak baru yang sesuai dengan realisasi.
"Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda atas prinsip kehatian-hatian, kami ikuti pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Apabila kami tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud maka perjanjian ini batal demi hukum, wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan (dana kegiatan)," paparnya.
Fanani menyebut ketidaksesuaian poin-poin dalam kontrak ini baru pihaknya sadari saat kasus ini muncul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengembalian uang oleh pihak Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana terkait kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 yang disidik polisi.
"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).
Argo mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan ulang terhadap setiap mata anggaran yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun oleh Pemuda Muhammadiyah.
"Penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan tentang penyedia makanan seperti apa, kemudian ada kegiatan misalnya menggunakan hotel, terus membuat kaus atau baju nanti akan telusuri sampai sana," lanjut Argo.
Adapun kegiatan kemah ini diinisiasi oleh Kemenpora RI dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Kedua pihak mendapatkan anggaran pelaksanaan kegiatan dari Kemenpora RI.
Namun, menurut Argo, polisi hanya menemukan dugaan penyimpangan anggaran Kemah Pemuda Islam Indonesia pada LPJ dari pihak Pemuda Muhammadiyah.
Tidak ditemukan penyelewengan dalam LPJ GP Ansor.
Argo mengatakan, kesimpulan ini didapatkan setelah polisi memeriksa beberapa saksi dalam tahap penyelidikan kasus.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada staf Kemenpora kemarin tanggal 19 November (2018) dan memeriksa terhadap GP Ansor tanggal 19 November, kami sudah mendapatkan. Dari GP Ansor tidak ditemukan adanya penyimpangan di sana," ujar Argo.
Argo menyebutkan, hal ini yang membuat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Meski telah menemukan dugaan panggunaan fiktif anggaran kegiatan, Argo belum menyampaikan berapa indikasi kerugian negara dalam kasus ini.
(Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Penggunaan Separuh Anggaran Kemah Pemuda Islam Diduga Fiktif"