Separuh Anggaran Kemah Pemuda Islam Fiktif, Ini Hasil Penyelidikan Polisi Terhadap GP Ansor
Penggunaan anggaran fiktif ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang disusun pihak Pemuda Muhammadiyah
Pengembalian dilakukan sesaat sebelum pemeriksaan polisi terhadap Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani berlangsung.
Ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat malam, Ahmad Fanani menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan dana tersebut.
Fanani menyebut, perkara "harga diri organisasi" jadi salah satu alasan pihaknya mengembalikan dana yang telah diberikan Kemenpora untuk kelangsungan acara yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada 16-17 Desember 2017 tersebut.
Baca: Semen Padang Vs Persita Leg Kedua Semifinal Liga 2, Misi Balas Dendam & Lolos Liga 1 2019
Baca: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara: Balas Dendam untuk Kasus Ahok
"Ini bukan perkara apa-apa, tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan, gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi. Lalu hari ini seolah-olah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiyah hari ini korupsi, menurut kami ini adalah harga diri," papar Fanani malam itu.
Lebih jauh Fanani menjelaskan, alasan kedua pengembalian dana ini adalah karena adanya ketidaksesuaian antara poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerja sama antara Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah, dan GP Ansor dengan realisasi kegiatan.
Ia menyebut nama, waktu, dan tempat kegiatan dalam kontrak kerja sama tak sesuai dengan realisasi kegiatan.
Ia juga menyebut tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kegiatan tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Fanani menambahkan, dalam kontrak pihaknya mengajukan kegiatan Pengajian Akbar.
Namun nomenklatur acara berubah nama menjadi Apel dan Kemah Pemuda Islam.
Tak hanya itu, Fanani juga mengungkapkan menurut kontrak yang telah disepakati bersama, kegiatan sedianya dilaksanakan pada 10 Desember 2018.
Baca: LIGA 1 Terkini - Hasil & Klasemen Liga 1 2018! Persija & PSM Berburu Gelar Juara, Persib Tersingkir
Baca: Suasana Pelatihan Kearsipan Bagi PNS di Kapuas Hulu
Namun diundur jadi 16 Desember 2018 karena menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut kegiatan tetap digelar meski tak diterbitkan kontrak baru yang sesuai dengan realisasi.
"Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda atas prinsip kehatian-hatian, kami ikuti pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Apabila kami tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud maka perjanjian ini batal demi hukum, wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan (dana kegiatan)," paparnya.
Fanani menyebut ketidaksesuaian poin-poin dalam kontrak ini baru pihaknya sadari saat kasus ini muncul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengembalian uang oleh pihak Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana terkait kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 yang disidik polisi.