Bantah Tulis Dua Postingan di Twitter, Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang...
Editor:
Mirna Tribun
TRIBUNNEWS/APFIA
Ahmad Dhani menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Fakta-fakta Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, http://palembang.tribunnews.com/2018/11/26/fakta-fakta-ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara?
Yuk Follow Instagram @tribunpontianak.
Berita Terkait