CPNS 2018
Seleksi CPNS 2018! Tak Lolos SKD CPNS Ternyata Berpeluang Ikut SKB, Begini Hitungannya
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018. Ini menjelaskan peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.
Kemudian yang lolos passing grade awal dua orang, maka yang mengikuti SKB dua orang (dari keduanya yang lolos passing grade awal).
4. Formasi yang dibutuhkan dua orang.
Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang.
Maka yang mengikuti SKB 4 orang, terdiri dari satu orang yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi (satu orang), dan tiga orang yang tidak lolos passing grade awal (ranking tiga terbaik) untuk memperebutkan formasi (dua orang).
Baca: Putuskan Sistem Rangking, Ini Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 di PermenpanRB No 61 Tahun 2018
Baca: Terkait Aturan Baru CPNS, Sukri: Pemkab Kapuas Hulu Tunggu Intruksi Pusat
5. Formasi yang dibutuhkan satu orang.
Kemudian peserta yang lolos passing grade awal tujuh orang, maka yang mengikuti SKB tiga orang (yang lolos passing grade awal dan ranking tiga terbaik).
"Peserta yang tidak lolos passing grade awal dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal) dan menduduki ranking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong," kata Bima dalam keterangan tertulis.
Semisal formasi yang kosong satu, maka ranking 1-3 yang mengikuti SKD, dan semisal formasi yang kosong dua orang, maka ranking 1-6 orang mengikuti SKB.
(Kompas.com/ Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS Masih Berpotensi Ikut SKB, Ini Penjelasannya"