Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dengan Sistem Rangking, Ini Kata Pengamat

Secara teoritik, ini tidak salah. Dua-duanya, baik sistem passing grade dan perangkingan sendiri sama-sama punya landasan teori tersendiri.

Penulis: Ishak | Editor: Dhita Mutiasari
ISTIMEWA
Akademisi Untan Pontianak , Dr Aswandi 

Tapi harus diingat, bahwa pemerintah tetap berkeharusan menyeleksi secara ketat.

Sehingga solusi yang ada ini tetap bisa menjadi jawaban atas pemenuhan kebutuhan ASN di daerah, tanpa meninggalkan tujuanya untuk mendapatkan ASN berkualitas.

Terkait dengan para peserta yang sudah lulus passing grade, saya sepenuhnya yakin bahwa hal ini juga sudah dipertimbangkan.

Pemerintah pastinya sudah berhitung bahwa kebijakan ini akan berdampak jika nantinya para peserta yang lulus passing grade akan tereliminasi, terpental dalam seleksi lanjutan.

Solusi ini tampaknya jalan tengah. Perkiraan saya, peserta yang sudah lulus passing grade, akan diutamakan dan pastinya masuk sebagai ASN, dan perangkingan ini untuk pemenuhan terhadap sisa kouta ASN yang kurang saja.

Pemerintah pastinya mencari solusi yang bijak. Jika situasinya seperti ini, pemerintah pastinya akan memutuskan segala sesuatunya dengan lebih berhati-hati.

Saya sudah melihat beberapa poin dalam regulasi baru tersebut.

Intinya begini.

Bahwa penting bagi pemerintah membuat aturan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah, sebab itulah yang akan menjadi dasar dan payung hukum dari setiap kebijakan yang diambil.

Jika esok di kemudian hari didapatkan kondisi tidak ideal dalam hal apapun, maka lihat dulu regulasinya.

Jika perlu, rubah dahulu regulasi, baru diambil keputusan-keputusan yang dirasa menjadi solusi.

Nah, diterbitkannya regulasi baru ini, saya pikir dalam konteks tersebut menjadi langkah yang cukup tepat.

Sehingga pengambilan kebijakan pemeringkatan lewat sistem ranking ini jadi punya dasar.

Selain itu, perlu diingat bahwa untuk mendapatkan ASN yang berkualitas itu tidak cukup prosesnya hanya sampai pada tahap seleksi saja.

Paling penting adalah bagaimana ASN yang telah lulus tersebut dibina setelah berhasil melewati tahap seleksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved