Danrem 121/ABW Siap Sanksi Tegas Anggotanya Yang Terlibat Kasus Narkoba
Danrem meminta kepada seluruh prajuritnya yang hadir dalam pengarahannya itu untuk menjauhi dan tidak mengenal dengan yang namanya Narkoba
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Saat memberikan pengarahan di Makodim 1203/Ketapang pada kunjungan kerjanya beserta Istri dan rombongan dari Korem 121/Abw, Danrem 121/Abw Kolonel Infanteri Bambang Trisnohadi sempat menyinggung terkait kasus Narkoba dalam arahannya. Sabtu (17/11/2018).
Dalam arahannya, Danrem meminta kepada seluruh prajuritnya yang hadir dalam pengarahannya itu untuk menjauhi dan tidak mengenal dengan yang namanya Narkoba.
Baca: Danrem 121/ABW Tegaskan Komitmen TNI Untuk Netral dan Bantu Pengamanan di Pemilu 2019
Saat ditemui seusai memberikan pengarahan, Bambang menyebutkan sanksi yang akan diterima oleh anggotanya jika terbukti terlibat kasus Narkoba.
"Sanksinya cuma satu mas, Dipecat. Saya rasa TNI AD sudah menunjukkan komitmen yang sangat keras ya, kebijakan dari bapak Kasat apapun pangkatnya kalau terbukti terlibat, hukumannya hanya satu Dipecat. Tidak ada ampun lagi," tegas Bambang kepada Tribun.