Danrem 121/ABW Siap Sanksi Tegas Anggotanya Yang Terlibat Kasus Narkoba

Danrem meminta kepada seluruh prajuritnya yang hadir dalam pengarahannya itu untuk menjauhi dan tidak mengenal dengan yang namanya Narkoba

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Danrem 121/ABW, Kolonel Infanteri Bambang Trisnohadi, saat menuliskan kesan dan pesan seusai memberikan pengarahan di Makodim 1203/Ketapang, Sabtu (17/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Saat memberikan pengarahan di Makodim 1203/Ketapang pada kunjungan kerjanya beserta Istri dan rombongan dari Korem 121/Abw, Danrem 121/Abw Kolonel Infanteri Bambang Trisnohadi sempat menyinggung terkait kasus Narkoba dalam arahannya. Sabtu (17/11/2018).

Dalam arahannya, Danrem meminta kepada seluruh prajuritnya yang hadir dalam pengarahannya itu untuk menjauhi dan tidak mengenal dengan yang namanya Narkoba.

Baca: Danrem 121/ABW Tegaskan Komitmen TNI Untuk Netral dan Bantu Pengamanan di Pemilu 2019

Saat ditemui seusai memberikan pengarahan, Bambang menyebutkan sanksi yang akan diterima oleh anggotanya jika terbukti terlibat kasus Narkoba.

"Sanksinya cuma satu mas, Dipecat. Saya rasa TNI AD sudah menunjukkan komitmen yang sangat keras ya, kebijakan dari bapak Kasat apapun pangkatnya kalau terbukti terlibat, hukumannya hanya satu Dipecat. Tidak ada ampun lagi," tegas Bambang kepada Tribun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved