Usman Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Perda

“Yang disusun berdasarkan skala prioritas, berdasarkan kebutuhan daerah dan mempertimbangkan keuangan daerah, ” katanya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman foto bersama Wabup Sanggau, Yohanes Ontot di aula kantor DPRD Sanggau, Jumat (16/11/2018). 

Dan Raperda Usulan Eksekutif, pertama, Raperda Perlindungan Perempuan, kedua Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketiga, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Sewa, keempat, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Sanggau Tahun 2019-2024, kelima, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten
Sanggau, keenam, Raperda Pemajuan Kebudayaan, ketujuh, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau. (hen).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved