APK Padati Ruas-ruas Kota Pontianak, Pengamat Harap Bawaslu Punya Keberanian
Pengamat Politik Untan Jumadi, Ph.D menjelaskan memang itu kewenangan Bawaslu untuk menurunkan, bukan KPU.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Untan Jumadi, Ph.D menjelaskan memang itu kewenangan Bawaslu untuk menurunkan, bukan KPU.
Ini biasanya Bawaslu mengirim surat ke Parpol untuk memerintahkan para caleg menurunkan APK yang tak sesuai dengan tempatnya.
Jadi, memang ini karena keterbatasan personel. Saya yakin nanti penurunan itu nanti akan juga berkoordinasi dengan pemerintah masing-masing daerah.
Baca: Suasana Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Perda
Kita berharap tentu Bawaslu tetap menegakkan aturan. Persoalan alat peraga, dua aturan yang mesti ditaati yang pertama adalah PKPU dan kedua adalah peraturan daerah karena ada tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan misalnya.
Pemerintah daerah juga bisa melakukan penindakan kalau pemasangan alat peraga oleh para caleg ditempat yang dilarang menurut peraturan daerah.
Soal aturan memang mesti tidak ada diskriminatif, semua harus berdiri tegak dihadapan hukum. Semua orang punya kesamaan didepan hukum, tentu ini kembali lagi di Bawaslu untuk menegakan aturan.
Walaupun memang pantauan saya mayoritas caleg memasang APK ditempat yang dilarang. Tinggal Bawaslu mengidentifikasi melakukan pengecekan dilapangan.
Inovasi baru sekarang orang menggunakan media sosial, jadi kampanye yang tiada batasnya menebus ruang dan waktu, justru inovasinya dimedia sosial, tentu orang selain menggunakan medsos juga terbiasa menggunakan cara konvensional seperti alat peraga.
Kita berharap semua mentaati aturan, dan Bawaslu punya keberanian untuk melakukan penindakan kalau memang ada yang tidak sesuai aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jumadi_20181102_082922.jpg)