Pemkab Berharap Perda Dapat Diimplementasikan Secara Baik
Maka, pemerintah daerah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan terbaru tersebut dengan menetapkan perda nomor 5 tahun 2018
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kabag Hukum Setda Sekadau Radius mengungkapkan, dengan diundangkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Maka, pemerintah daerah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan terbaru tersebut dengan menetapkan perda nomor 5 tahun 2018 tentang pemerintahan desa.
Baca: Wabup Aloysius Berharap Kepala Desa Pahami dan Serapi Perda Tentang Pemerintahan Desa
Baca: Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1, Kotjo Ngaku Menyesal Beri Uang pada Penyelenggara Negara
"Dan dalam rangka menyampaikan materi muatan yang diatur dalam perda tersebut agar dapat di implementasikan secara benar, perlu dilakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemerintahan desa," ujarnya dalam sambutan pada sosialisasi perda di aula serbaguna kantor bupati, Kamis (15/11).
Ia juga mengatakan, tujuan diundangkan perda tentang pemerintahan desa ini adalah untuk menyesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan peraturan pelaksanaannya.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, mengikuti kegiatan dengan baik dan sungguh-sungguh. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat didiskusikan agar perda yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sosialisasi-perda-sekadau.jpg)