Wabup Aloysius Berharap Kepala Desa Pahami dan Serapi Perda Tentang Pemerintahan Desa
Dengan adanya perda tersebut, maka pemerintah daerah mencabut beberapa perda diantaranya, perda Kabupaten Sekadau
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, menggelar sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Sekadau nomor 5 tahun 2018, tentang pemerintahan desa.
Kegiatan digelar di aula serbaguna kantor bupati, Kamis (15/11), yang dihadiri oleh seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sekadau.
Baca: Berikut Jumlah Pelanggaran Selama Operasi Zebra di Sekadau
Baca: Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Zebra, Sulardi: Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi
Sosialisasi tersebut juga dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius, didampingi Sekda Sekadau Zakaria Umar, dan Kabag Hukum Setda Sekadau Radius.
Dalam sambutannya, Aloysius menuturkan, pemerintah kabupaten Sekadau sudah mengundangkan perda nomor 5 tahun 2018 tentang pemerintahan desa, yang didalamnya mengatur antara lain, penataan desa, pemilihan kepala desa, badan usaha milik desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa perda ini mengganti perda sebelumnya yaitu perda nomor 2 tahun 2013 tentang pemerintahan desa. Perda ini ditetapkan dengan berdasarkan kepada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Materi subtansi dari perda ini adalah keseluruhan pengaturan tentang desa," ujarnya.
Dengan adanya perda tersebut, maka pemerintah daerah mencabut beberapa perda diantaranya, perda Kabupaten Sekadau nomor 12 tahun 2007 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di lingkungan pemerintah kabupaten Sekadau.
Kemudian perda Kabupaten Sekadau nomor 2 tahun 2013 tentang pemerintahan desa, dan perda Kabupaten Sekadau nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Tujuan diundangkan perda tentang pemerintahan desa ini adalah untuk menyesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan peraturan pelaksanaannya.
Dan menjadi sebuah regulasi tunggal dalam bentuk perda yang mengatur tentang desa, memudahkan pengawasan, pembinaan monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah daerah.
Serta, memudahkan implementasi pelaksanaan pemerintah desa oleh penyelenggara pemerintahan desa.
"Oleh sebab itu, mengingat perda ini adalah perda yang baru, yang diundangkan pada 24 Agustus 2018 dan diharapkan berlaku secara efektif mulai tanggal diundangkan," jelas Aloy.
"Maka perda tersebut perlu disosialisasikan kepada penyelenggara pemerintahan desa di Sekadau agar diketahui, dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan desa di desanya masing-masing untuk tertib dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib pembangunan dan pelayanan publik di desa," sambungnya.
Aloysius juga berharap, para kepala desa yang hadir pada sosialisasi tersebut dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan sungguh-sungguh. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat didiskusikan agar perda yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.