Husni: PPA Polresta Pontianak Tangani 113 Perkara Selama Tahun 2018
Kasus tahun lalu dengan kasus tahun ini, jumlah penanganannya meningkat namun untuk perlindungan anaknya terjadi penurunan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan selama tahun 2018, Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangani sekitar 113 perkara.
"113 perkara ini ada berbagai macam yaitu anak yang berusan dengan hukum, KDRT, dan yang lainnya adalah trafficking," ujarnya kepada Tribun di Mapolresta Kota Pontianak, Rabu (14/11/2018).
Ia menjelaskan untuk kasus persetubuhan atau korbannya anak yaitu kurang lebih ada 36 perkara dan terakhir adalah perkara ini yang sedang ditangani, sebagian besar perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kasus tahun lalu dengan kasus tahun ini, jumlah penanganannya meningkat namun untuk perlindungan anaknya terjadi penurunan," jelas Husni.
Baca: Kasat Lantas: Tercatat Dua Kasus Kecalakaan Lalu Lintas Selama Zebra Kapuas 2018
Kompol Husni menghimbau kepada masyarakat terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya dengan baik, serta memberikan pemahaman terutama pada akhlak maupun agama yang kedua terkait dengan orang tua.
"Untuk orang tua yang ingin menitipkan anak, tolong di cek berkala ataupun di cek dulu latar belakang tempat atau orang yang dititipkan, saran kami alangkah baiknya dititip kepada tempat penitipan baik itu panti asuhan ataupun shelter," tegasnya.
Ia juga menuturkan untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta penyuluhan ke sekolah-sekolah.
"Kemarin dengan Dinas Kota dan KPPAD, juga melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan tindak pidana terutama yang berurusan dengan anak," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rilis-mapolresta-pontianak.jpg)