Citizen Reporter
Eksekutif Sambut Baik Tiga Raperda Inisiatif DPRD
ketiga raperda tersebut perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
“Perwujudan pelaksanaan raperda ini jika sudah diundangkan nantinya adalah berbentuk tanggungjawab pemda untuk menyediakan hak-hak sosial termasuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya menilai, adanya kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif terhadap penganan masalah sosial dengan adnaya raperda itu. Aloy berharap, kesamaan padangan itu legilatif dapat mendukung kebijakan penanganan masalah sosial di Kabupaten Sekadau.
“Terutama kebijakan anggaran dalam penanganan, pembinaan dan penegakan hukum terhadap penyandang masalah sosial (PMKS). Termasuk, memberikan asuransi sosial dan tunjangan berkelanjutan PMKS di Kabupaten Sekadau sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata dia.
Selain itu, kata Aloy, pihaknya juga menyambut baik raperda tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Sekadau. Pihaknya berpandangan raperda itu dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sepanjang sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Aloy mengatakan, ketiga raperda tersebut perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif, baik terhadap konsideran menimbang, konsideran mengingat dan materi substansi dalam pasal-pasal untuk disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kewenangan pemda. Sehingga, pelaksanaan perda nantinya dapat terlaksana dengan baik sesuai kewenangan yang dimiliki.
Aloy juga berharap kepada eksekutif terutama unit kerja terkait agar mempersiapkan diri dan meteri peraturan perundang-undangan dan bahan terkait substansi dalam raperda inisiatif saat pembahasan dengan legislatif. Sehingga, ada keselarasan pandangan, penafsiran dan logika yang berlaku umum.
“Agar dapat menghasilkan produk hukum daerah yang benar-benar dapat dilaksanakan dan mendapatkan kebaikan serta sebagai salah satu instrumen dalam mewudjukan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (*)