Daftar Libur dan Cuti Bersama 2019: Longweekend di 2019, Saatnya Liburan

Daftar Libur dan Cuti Bersama 2019: Longweekend di 2019, Saatnya Liburan...............................

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kemenkopmk
Kalender Libur dan Cuti 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pemerintah sudah menerbitkan keputusan bersama soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Dilansir dari laman kemenkopmk, diketahui jika Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2019/1440 tiga hari, yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Bila digabung dengan Hari Libur Nasional, total libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah sebanyak 7 hari yakni 3-7 Juni 2019.

Jumlah ini lebih sedikit dibanding Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah tahun ini, yang 10 hari jika ditambah libur nasional.

Terlepas dari itu semua, kamu sudah bisa merencanakan liburanmu mulai sekarang.

Ini Daftar Hari Cuti Bersama dan Libur Nasional di 2019:

1 Januari 2019 (Selasa) = Tahun baru Masehi

5 Februari 2019 (Selasa) = Tahun baru Imlek 2570 Kongzili

7 Maret 2019 (Kamis) = Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1941

3 April 2019 (Rabu) = Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

19 April 2019 (Jumat) = Wafat Isa Almasih

1 Mei (Rabu) = Hari Buruh Nasional

19 Mei (Minggu) = Hari Raya Waisak 2563

30 Mei 2019 (Kamis) = Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2019 (Sabtu) = Hari Lahir Pancasial

5-6 Juni 2019 (Rabu-Kamis) = Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah

11 Agustus (Minggu) = Hari Raya Idul Adha

17 Agustus 2019 (Sabtu) = Hari Raya Kemerdekaan RI

1 September (Minggu) = Tahun Baru Islam

9 November 2019 (Sabtu) = Maulid Nabi Muhammad

25 Desember 2019 (Rabu) = Hari Raya Natal

Berikut ini daftar cuti bersama tahun 2019

3,4,7 Juni 2019 (Senin,Selasa, dan Jumat) = Hari Raya Idul Fitri

24 Desember (Selasa) = Hari Raya Natal

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved