Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Tersangka Curanmor di Beting

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat telah meringkus tersangka Curanmor berinisial RF (33), dirumahnya Jalan Tanjung Raya Kampung Beting

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Curanmor RF (33) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat telah meringkus tersangka Curanmor berinisial RF (33), dirumahnya Jalan Tanjung Raya Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (07/11/2018) sekira jam 10.00 wib.

RF (33) diduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat kendaraan KB 4321 MI, di warung bakso yang berada di Komplek Pasar Dahlia Kecamatan Pontianak Barat.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bemawis membenarkan penangkapan terhadap RF (33), dimana penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/2226/XI/2018/RestaPtk/SekPtkBarat tanggal 07 November 2018.

Baca: Pelaksanaan Rekrutmen CPNS 2018, Pengamat Sebut Prosesnya Sudah Sangat Ideal

"Setelah laporan itu anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, namun keberadaan tersangka belum ditemukan maka anggota meminta foto tersangka," ujarnya berdasar rilis yang diterima Tribun, Selasa (13/11/2018)

Lanjutnya, setelah mendapatkan foto tersangka, saat itu melalui informan anggota terus melakukan upaya pencarian pelaku dan sepeda motor korban.

Kompol Bermawis menjelaskan pada hari rabu tanggal (07/11) sekira jam 10.00 wib, salah satu informan ada melihat pelaku di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

"Anggota segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, setiba di Kampung Beting anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.

Ia juga mengungkapkan, setelah ditangkap pelaku langsung di bawa anggota Reskrim ke Mapolsek Pontianak Barat, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kompol Bermawis mengatakan tersangka memberikan keterangan bahwa sepeda motor yang dicurinya, telah di gadaikan kepada salah seorang teman kerjanya yang bernama AW (34) yang beralamar Desa Rasau Jaya Kecamatan Rasau seharga Rp 1.500.000.

"Mengetahui keberadaan penerima gadai motor tersebut anggota melakukan penangkapan terhadap penerima gadai, namun sepeda motor tidak berada di penerima gadai karena terjaring razia oleh Anggota Polda akibat tidak memiliki surat-surat kendaraan," ungkapnya.

Kompol Bermawis menambahkan, AW (34) selaku penerima gadai (penadah) diamankan di polsek Pontianak Barat untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Kemudian Kanit reskrim Polsek Pontianak Barat beserta anggota melakukan koordinasi kepada Dit Lantas Polda Kalbar, terkait sepeda motor korban yang terjaring razia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas sepeda motor Kanit Reskrim beserta anggota berhasil membawa dan mengamankan sepeda motor tersebut ke Mapolsek Pontianak Barat, serta melakukan penyitaan.

"Tersangka RF (33) dan rekannya AW (34) sudah diamankan Unit Reskrim ke Mapolsek Pontianak Barat, Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Unit Reskrim juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, telah diamankan," pungkasnya. (MG1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved