Bertindak Sebagai Narasumber, Ketua Tim Saber Pungli Ketapang Berikan Materi Pungli
Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, S.I.K, selaku ketua tim Saber Pungli Kabupaten Ketapang, dalam arahannya pada sosialisasi pungli
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, S.I.K, selaku ketua tim Saber Pungli Kabupaten Ketapang, dalam arahannya pada sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Senin (12/11/2018).
Menurut rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Ketapang, Firman. Wakapolres pada kesempatannya menyampaikan tentang arti pungli, tentang kriteria pungli, asas pelayanan publik, tujuan pelayanan publik, dampak pungli serta tentang landasan hukum.
"Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan ditempat, yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana," ucap Kompol Pulung Wietono.
Baca: Arifidiar: Kalau Mengarah Kepada Kepentingan Pada Pasti Kita Setujui
Kemudian orang nomor dua di Polres Ketapang tersebut menjelaskan beberapa dampak serta bahaya pungli antara lain, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
Perlu diketahui, Landasan Hukum kegiatan saber pungli ini antara lain pasal 2 UU no 11 tahun 1980 tentang pemberian suap di Pidana 5 Tahun dan denda 15 Juta, pasal 3 UU no 11 tahun 1980 tentang penerima suap di Pidana 3 tahun, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 5 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 tentang memberikan suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai negeri penyelenggara negara, pasal 12 (a), 12 (b) UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu, pasal 12 (e) UU 31 tahun 1999 serta UU 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan.
Kemudian setelah diberikan arahan oleh beberapa narasumber yang hadir, kegiatan pun dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para peserta sosialisasi saber pungli kepada narasumber.