Arifidiar: Kalau Mengarah Kepada Kepentingan Pada Pasti Kita Setujui
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar MH mengatakan keyakinnanya terkait Raperda RAPBD 2019 akan di setujui DPRD
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar MH mengatakan keyakinnanya terkait Raperda RAPBD 2019 akan di setujui DPRD jika didalamnya mengakomodir kepentingan publik.
Sebelumnya, Arifidiar menilai proses yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karenanya, ia juga optimis pembahasannya akan selsai tepat pada waktunya.
"Untuk Raperda APBD 2019, ini kita sudah sama-sama sudah ikut apa yang di atur undang-undang dan melalui tahapan sebelumnya. Seperti kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Kesepakatan pelapor anggaran sementara," ujarnya, Senin (12/11/2018).
Baca: Segini Hasil Perbaikan DPTHP-1 KPU Singkawang
"Nanti DPRD akan melihat kembali, setelah penjelasan Bupati ini akan di follow up dengan rapat pendalaman bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD. Kita akan soroti sejauh mana konsistensi dengan KUA dan PPAS yang telah di laporkan sebelumnya," sambungnya.
Menurut Arifidiar, setelah pembacaan jawaban Bupati Sambas terkait pandangan Fraksi-fraksi di DPRD. Maka selanjutnya adalah follow up dengan melaksanakan rapat pendalaman bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas.
"Nanti kita juga kaitkan dengan visi misi kepala daerah yang ada di RPJMD kalau mengarah kepada kepentingan publik, pasti kita setujui," tegasnya.
Menurutnya, ia saat ini sudah melihat adanya riak-riak masyarakat yang meminta perbaikan infrastruktur di daerahnya masing-masing.
Oleh karenanya, Arifidiar mengatakan masyarakat harus tenang karena Bupati dan Wakil nya memperhatikan hal itu. Dan itu dibuktikan dengan sudah di anggarkan di APBD 2019.
Sementara itu untuk dua Raperda lainnya Arifidiar mengatakan itu tidak kalah pentingnya. Pertama terkait dengan PDAM adalah terkait dengan hajat hidup orang banyak, maka hampir pasti DPRD akan menyetujuinya. Bahkan jika bisa dipercepat penyelesaian pembahasannya.
Sedangkan untuk Raperda Narkoba dan Zat adiktif lainnya ia mengatakan perda ini perlu untuk melindungi masyarakat dari pengaruh narkoba. Namun demikian, itu harus di kaji lebih dalam mengenai esensi dari Perda itu nantinya.
"Raperda tentang Narkoba ini, saya sudah ingatkan ke pansus itu ada undang-undang sendiri yang mengaturnya, Ada sanksi dan ada lembaga yang mengaturnya seperti kepolisian, pengadilan dan kejaksaan. Maka untuk itu esensi dari Perda ini harus di kaji benar-benar," tuturnya.
