Sempat Ngeles Pakai Narkoba dan Tunjukan Truk Lain, 2 Sopir di Gelandang ke Mapolres Mempawah

Bahkan, keduanya tidak memiliki KTP dan kartu identitas lain saat mengemudi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Supir E (duduk di tengah) saat ditanyai oleh pihak Kepolisian. Jumat (09/11/2018). 

Namun, sebelum itu pihaknya akan tetap melakukan pengembangan terlebih dahulu.

"Yang 1 orang jelas sudah menguasai Narkoba, dan 1 lagi masih kita akan kembangkan, dan kalau sesuai undang - undang, yang memiliki menguasai, dengan barang bukti dibawah 5 gram itu ancaman minimalnya 4 tahun,"jelas Rizal.

"Kalau tidak ketemu di sini, maka kita tidak serta merta menghentikan penyelidikan, kita akan terus melakukan pengembangan, kita akan cari dirumahnya, dimana dia Makai,"pungkasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved