Sempat Ngeles Pakai Narkoba dan Tunjukan Truk Lain, 2 Sopir di Gelandang ke Mapolres Mempawah
Bahkan, keduanya tidak memiliki KTP dan kartu identitas lain saat mengemudi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Supir E (duduk di tengah) saat ditanyai oleh pihak Kepolisian. Jumat (09/11/2018).
Namun, sebelum itu pihaknya akan tetap melakukan pengembangan terlebih dahulu.
"Yang 1 orang jelas sudah menguasai Narkoba, dan 1 lagi masih kita akan kembangkan, dan kalau sesuai undang - undang, yang memiliki menguasai, dengan barang bukti dibawah 5 gram itu ancaman minimalnya 4 tahun,"jelas Rizal.
"Kalau tidak ketemu di sini, maka kita tidak serta merta menghentikan penyelidikan, kita akan terus melakukan pengembangan, kita akan cari dirumahnya, dimana dia Makai,"pungkasnya
Berita Terkait