Inilah Jadwal Tes CAT CPNS di Kabupaten Sanggau

Kedua, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia, ketiga, peserta wajib membawa KTP dan atau surat keterangan asli

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Plt Kepala Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Sanggau, Herkulanus HP 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Plt Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi seleksi pengadaan CPNS dilingkungan Pemkab Sanggau tahun anggaran 2018, selanjutnya akan dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) di SMKN 1 Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, KM 8, kelurahan Bunut, kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, ” katanya, Selasa (6/11/2018).

Baca: Hari Kedua, 17 Peserta Tes CPNS di Sekadau Lulus SKD

Baca: Kendala Teknis Sistem CAT Tes CPNS di Sekadau, Sesi Pertama Diulang

Adapun jadwal tes CAT yakni dimulai pada 10 Nopember 2018 sampai dengan 17 Nopember tahun 2018. Untuk tata tertib peserta, lanjutnya, pertama peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian dimulai.

Kedua, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia, ketiga, peserta wajib membawa KTP dan atau surat keterangan asli dan Kartu peserta seleksi CPNS serta menunjukanya kepada panitia.

“Keempat, Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana pada point tiga maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. Kelima, barang-barang perlengkapan peserta dititipkan pada ruang penitipan yang telah disiapkan, ” jelasnya.

Keenam, sebelum masuk keruangan ujian, peserta akan dikumpulkan dalam ruangan isolasi selama 60 menit untuk mendapatkan pengarahan, ketujuh, peserta selama didalam ruangan isolasi dan ruangan ujian dilarang membawa alat tulis, kalkulator, handphone, smartphone dan sejenisnya, jam tangan, makanan dan minuman dan senjata api/tajam atau sejenisnya.

“Kedelapan, peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. kesembilan, pakaian peserta yang akan mengikuti seleksi kompetisi dasar, peserta laki-laki mengenakan kemeja polos warna putih, celana panjang (bahan kain) warna hitam dan besepatu. Dan untuk peserta perempuan, mengenakan kemeja polos warna putih, rok/celana panjang (bahan kain) warna hitam dan besepatu, ” ujarnya.

Kesepuluh, lanjutnya, peseta dilarang menggunakan jasa joki dalam pelaksanaan ujian, jika kedapatan akan langsung dinyatakan gugur dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Dan apabila peserta tidak mematuhi tata tertib diatas, akan diberikan teguran lisan oleh panitia sampai dengan dinyatakan gugur. (hen).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved