Breaking News

HKHPM Dorong Kembangkan Mata Kuliah Pasar Modal di Kalbar

Indra Safitri, menyatakan civitas akademis di Kalimantan Barat untuk pro aktif dalam mengembangkan mata kuliah Hukum Pasar Modal.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
Istimewa
Ketua HKHPM Indra Safitri dan Konsultan Pasar Modal Syahri SH MH usai memberikan materi di Fakultas Hukum Untan 

Dalam proses tersebut konsultan hukum memiliki peran untuk menjelaskan kondisi dan keadaan suatu perusahaan yang akan go public yang dilihat dari sisi hukum.

Karena menurtnya hal itu dapat berguna bagi calon investor untuk melakukan pertimbangan terhadap perusahan tersebut.

“Dalam menjalankan tugasnya, konsultan hukum pasar modal harus mengacu pada tata cara dan prinsip-prinsip yang tertuang pada Standar Profesi dan Kode Etik dari HKHPM,” tegas Syahri.

Baca: KSEI dan BEI Kalbar Bertandang ke Kantor Tribun Pontianak, Bahas Update Pasar Modal dan Investasi

Ia mengatakan subtansinya adalah dalam rangka melindungi calon investor dengan cara memberikan informasi yang akurat dapat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Syahri juga menyatakan melalui kegiatan ini dirinya berharap profesi konsultan hukum pasar modal dapat berkembang di Kalimantan Barat.

“Sehingga dapat memberikan konstribusi terhadap pembangunan daerah melalui pasar modal,” ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved