Pemerkosaan di Mempawah
6 Fakta Mengejutkan Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Mempawah, Korban Alami Luka di Organ Intimnya
Setelah itu korban membuka celana tersebut. Saat itulah mendekatkan dirinya ke korban dan korban merasa ketakutan.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
6 Fakta Mengejutkan Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Mempawah, Korban Alami Luka di Bagian Intimnya
Laporan Wartawati Tribunpontianak.co.id, Mirna Chai
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - SS warga Kecamatan Mempawah Hilir tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun di kediamannya pada Sabtu (13/10/2018) pukul 23.30 WIB.
Kejadian ini sudah seminggu lalu, sang istri baru berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka.
Baca: Film Dokumenter Grindcore Slave To The Grind Akan Diputar di Pontianak, Ini Jadwal Pemutarannya
Baca: Seorang Lansia Jadi Korban Kebakaran, Ternyata Tengah Alami Kelumpuhan
Baca: Deretan Artis Cantik Sudah Lebih Berkepala Empat Masih Melajang, Ada Yang Paranoid Menikah
Sat Reskrim Polres Mempawah telah mengamankan seorang tersangka pada Rabu (24/10/2018).
Aksi bejat yang dilakukan SS ini menyingkap beberapa fakta yang mengejutkan.
1. Perkosa di Hadapan Istrinya
Dari penyelidikan sementara, Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria mengungkapkan bahwa pelaku mengaku kala itu pada Sabtu pukul 23.30 WIB pulang ke rumah.
Pelaku langsung menyuruh sang istri untuk membangunkan sang anak, yang sedang tidur.
Setelah membangunkannya, pelaku menunjukan uang kepada korban sebanyak Rp 30.000.
Saat itu, yang bersangkutan mengaku hanya ingin melihat.
"Abah minta ampun minta maaf , abah tidak pula nak ngape-ngape cuma pengen nak meliat" ungkap Kasat Reskrim tirukan ucapan pelaku.
Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya.
Setelah itu korban membuka celana tersebut.
Saat itulah mendekatkan dirinya ke korban dan korban merasa ketakutan.
“Mak takut mak, abah mak takut" sambil menangis dan berlindung dibelakang ibunya.
Karena korban tersebut menangis. Sang ayah malah memarahi anaknya itu.
“Kau ni belom gak ape-ape orang dah ribot, kau ni bukan nak diape-apekan abah pengen liat," ujarnya.
Baca: Pernikahan Evi Masamba, Sempat Pingsan di Pelaminan Hingga Perlakuan Manis Sang Suami
Baca: Sepi, Ini 5 Kota di Dunia yang Hanya Dihuni oleh 1 Orang Penduduk, Mau Singgah?
Baca: Samuel Zylgwyn Jalani Operasi, Presenter Franda Curhat Sedih di Medsos, Hatinya Hancur!
2. Tersangka Ancam Bunuh dan Pukul Korban
Setelah korban dipukul oleh tersangka, korban masuk dalam kamar.
Tersangka kemudian menyusulnya ke kamar korban.
Ia menyuruh adik korban, anak paling muda, SY masih berusia 9 tahun keluar dari kamar dan mematikan lampu.
Kemudian tersangka juga memasuki kamar tersebut.
Di dalam kamar, tersangka pun kembali memaksa dan menyuruh korban untuk membuka celana korban namun korban tidak mau dikarenakan korban merasa ketakutan.
Melihat korban tidak mau membuka celana, tersangka menjadi marah.
Dan mengancam akan membunuh korban.
“Kalau kau tadak buka celana kau tetap mati malam ini abah itong sampai tige," katanya.
Lantas tersangka kembali memaksa korban untuk membuka celana dan sambil menekan kepala korban ke atas meja yang berada di kamar tersebut.
Melihat kajadian itu, sang istri tersangka ketakutan.
Karena khawatir akan keselamatan putrinya, sang ibu yang juga dalam ancaman dan ketakutan menyuruh anak perempuannya itu untuk pasrah.
"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku, korbanpun membuka celananya, dan pelaku inipun hal tidak senonoh pada anak kandungnya," ungkap Kasat.
3. Korban Alami Luka di Alat Vitalnya
Akibat perbuatan tak bermoralnya itu, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya.
"Untuk visum sudah kita lakukan di rumah sakit, dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini,"ungkap Kasat.
4. Janji Akan Nikahi Korban
Tersangka juga malah mengatakan akan menjadikan anaknya itu sebagai istrinya.
“Kau pasti ku binikan dah terlanjor gak dah,” ujar Kasat tirukan kembali ucapan pelaku.
5. Tersangka Mabuk Saat Perkosa Anaknya
Dari Pengakuan pelaku, ia sampai tega dan khilaf melakukan perbuatan bejat itu karena di pengaruhi minuman keras.
Tak tanggung - tanggung, ia mengaku pada malam itu, ia menghabiskan 3 botol miras jenis arak putih sebelum merudu paksa sang putri di depan istrinya sendiri.
"Abis minum saye, minum arak putih, abis 3 botol,"ungkapnya.
6. Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undag-undang.
"Untuk ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun, karena ini orang tuanya sendiri sebagai pelaku maka masa hukuman akan di tambah lagi sepertiga hukumannya," tegas Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria. (*/MIRNA CHAI/FERRYANTO/TRIBUNPONTIANAK)
Yuk Follow Instagram @tribunpontianak.